Perbankan

Layanan Error 4 Hari, BSI Jamin Pelunasan Dana Haji Aman

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memastikan pelunasan biaya haji melalui BSI tetap aman setelah layanan perbankannya mengalami gangguan sejak Senin malam (8/5).

Seperti diketahui, bahwa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 akan memasuki jatuh tempo pada Jumat (12/5).

Vita Andrianty, SPV Retail Deposit and Payroll Solution mengatakan, seluruh cabang BSI sudah diinstruksikan untuk menghubungi nasabah atau jemput bola calon jemaah haji terkait dengan pelunasan, sebelum adanya gangguan layanan perbankan.

“Karena target Kemenag awalnya di tanggal 5 Mei, sebelum tanggal 5 itu ada jemaah-jemaah yang belum melunasi, kami minta cabang kalau tidak ada nomor teleponnya akan kami datangi rumahnya, dan itu sebelum terjadi gangguan pada tanggal 8 lalu. Jadi yang berhak lunas jangan sampai gak melunasi,” ujar Vita, saat ditemui Wartawan, di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.

Sehingga, tambahnya, masalah gangguan layanan perbankan pada Senin kemarin, tidak memengaruhi pelunasan biaya haji di BSI. 

Baa juga: 649 ATM BSI di Aceh Sudah Berfungsi Normal

Sementara itu, Corporate Secretary BSI Gunawan Arief Hartoyo menuturkan bahwa kuota BSI di tahun ini adalah sebanyak 161.544 jemaah, dan yang sudah melakukan pelunasan ada 153.472 jemaah atau 95%. 

”Berarti sisa 8.072 jemaah lagi yang akan melakukan pelunasan. Dengan 1.000 kantor cabang BSI yang tersebar di Indonesia, kami optimis 8.072 jemaah ini akan melakukan pelunasan besok,” ujarnya. 

Dia melanjutkan bahwa setelah perbaikan sistem layanan perbankan, Direktur Utama BSI, Hery Gunardi akan mengunjungi dan meninjau proses pelunasan dana haji oleh calon jemaah haji di kantor cabang BSI Thamrin. 

“Beliau juga mengajak ngobrol salah seorang calon jemaah yang sudah menunggu selama 11 tahun dan meminta maaf secara langsung terkait kendala yang dihadapi,” tambahnya.

Untuk informasi, BSI berkontribusi sebesar 81% dari total keseluruhan calon jemaah haji di Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago