LAPSPI sendiri berharap bisa menjembatani sengketa yang ada antara nasabah dan bank. Berdasarkan survei kepuasan pelanggan yang dilakukan LAPSPI, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui LAPSPI menunjukkan bahwa nasabah merasa nyaman dan mendapatkan perlindungan walaupan nasabah tidak terpenuhi tuntutannya,
Lebih lanjut dirinya mengatakan LAPSPI akan mengembangkan layanan komersial supaya nasabah besar dengan tuntutan di atas Rp500 juta dapat menggunakan layanan arbitrase LAPSPI. Untuk itu LAPSPI telah merekrut tenaga arbiter yang memiliki kredibilitas sebagai ahli hukum yang baik dan integritas yang teruji. Resourcenya bisa dari akademisi (para guru besar dan doktor) serta mantan bankir.
“LAPSPI juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan Singapore International Mediation Center untuk transborder/international disputes, disamping itu kami juga merevisi peraturan dan prosedur LAPSPI agar sesuai dengan international best practices,” tambahnya.
Menurut Himawan dengan adanya layanan komersial yang disediakan LAPSPI, diharapkan biaya ligitasi dari industri perbankan dapat ditekan secara signifikan karena prosesnya cepat dan murah, serta memilliki keadilan karena diputus oleh wasit yang memahami industri perbankan. “Untuk nasabah dengan nilai sengketa maksimum Rp500 juta, free of charge,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga