Poin Penting
- Sebanyak 9,75 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025 hingga 29 Maret 2026.
- Pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan.
- Pengguna Coretax mencapai 17,18 juta, mayoritas wajib pajak individu.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9.751.452 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 29 Maret 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 9.751.452 SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
Baca juga: Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini
Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8.562.326, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 988.464, wajib pajak badan dalam rupiah 198.788, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 140.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.713 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: DJP Longgarkan Aturan, Telat Lapor SPT Bebas Denda hingga 30 April 2026
Penggunaan Coretax Terus Meningkat
Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 17.189.768.
Jumlah tersebut terdiri dari 16.135.564 wajib pajak orang pribadi, 963.517 wajib pajak badan, 90.460 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Yulian Saputra










