Poin Penting
- OJK menangani laporan nasabah terhadap Mirae Asset terkait dugaan penipuan dan akses ilegal, serta berkoordinasi dengan otoritas pasar modal dan aparat penegak hukum.
- OJK menegaskan keamanan sistem TI menjadi kewajiban perusahaan jasa keuangan, sesuai POJK No. 22/2023, di tengah maraknya kejahatan digital yang bersifat global.
- Mirae Asset melakukan investigasi internal dan siap menempuh langkah hukum, sementara nasabah melaporkan dugaan transaksi ilegal yang menyebabkan kerugian hingga Rp71 miliar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait laporan nasabah terhadap PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kerugian investasi hingga Rp71 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani kasus tersebut dan berkoordinasi dengan otoritas pasar modal.
“Kami sudah komunikasi dengan pelapor, tim kami juga sedang menangani. Jadi bersama-sama dengan tim dari pasar modal,” ujar Kiki, sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.
Baca juga: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp142 Triliun, OJK Ungkap Datanya
Selain berkoordinasi dengan otoritas pasar modal, OJK juga menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Kiki, pola serangan digital yang menyasar perusahaan investasi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terhadu di banyak negara.
Ketentuan mengenai perlindungan konsumen tersebut telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan keamanan sistem informasi dan teknologi yang digunakan.
“Ketika mereka menggunakan sistem informasi dan teknologi, memastikan keamanan dari konsumen luar, itu pertama,” kata Kiki.
Baca juga: Bos PLN: Butuh Investasi Rp3.000 Triliun untuk Jalankan RUPTL 2025-2034
Ia menambahkan, masing-masing sektor jasa keuangan telah memperkuat aturan terkait manajemen risiko dan keamanan teknologi informasi guna mencegah kasus serupa terulang.
“Karena saya pun menyampaikan, bahwa yang seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di mana pun saat ini sedang terjadi trennya seperti itu,” pungkasnya.
Mirae Asset Lakukan Investigasi Internal
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi atas laporan nasabah tersebut.
Manajemen menyatakan tengah melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta berkoordinasi dengan OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Baca juga: Mirae Asset Buka Suara usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim Polri
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses pengungkapan kasus berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum serta regulasi yang berlaku.
Siap Tempuh Langkah Hukum
Mirae Asset menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila hasil investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan lain yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.
Baca juga: Hati-Hati Promo Tiket Pesawat Murah di Libur Akhir Tahun, OJK Sebut Banyak Korban Tertipu
Nasabah Laporkan Dugaan Transaksi Ilegal
Diketahui, laporan nasabah atas nama Irman tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menyebut kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang tercatat pada 6 Oktober 2025. Namun, aset saham milik Irman di sejumlah emiten besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP disebut tiba-tiba hilang dan berganti dengan saham lain yang tidak dikenalnya.
Dalam pertemuan dengan pihak sekuritas, Mirae Asset disebut mengakui bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh Irman. Laporan ke Bareskrim Polri berlanjut lantaran pihak sekuritas dinilai belum memberikan tanggapan resmi atas permasalahan tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra









