Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019. Laporan keuangan terdiri dari 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) serta 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
“Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN Tahun 2019, akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019,” ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 14 Juli 2020.
Secara rinci Agung menjelaskan, sebanyak 84 LKKL dan 1 LKBUN memperoleh opini WTP atau sebanyak 96,5 persen dari keseluruhan. Sementara 2 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau 2,3 persen, serta terdapat 1 LKKL mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau sebanyak 1,2 persen.
Namun demikian, Agung menyatakan bahwa dalam opini WTP tersebut bukan berarti LKPP bebas dari masalah. Setidaknya BPK mencatat ada 13 masalah, baik dalam dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.
Catatan masalah yang harus ditindaklanjuti diantaranya ialah kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak. Serta kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
Tak hanya itu, catatan lain yang menjadi permasalahan ialah masalah penyajian Aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 triliun pada 34 K/L dinilai BPK tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan. (*)
Editor: Rezkiana Np