Moneter dan Fiskal

“Lapor Pak Purbaya” Dibuka, Warga Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya meluncurkan kanal aduan “Lapor Pak Purbaya” melalui WhatsApp (082240406600) untuk keluhan soal pajak dan bea cukai.
  • Aduan masyarakat akan divalidasi dan dipilih oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti secara tegas.
  • Purbaya menegaskan, petugas pajak nakal akan ditindak, sementara pelapor yang memberikan aduan palsu juga bisa dikenai sanksi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat khusus untuk permasalahan pajak dan bea cukai melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp.

“Kan saya punya janji nih, komplain khusus bea cukai dan pajak ya, bisa ‘Lapor Pak Purbaya’,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN

Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan dugaan pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai secara langsung ke Menteri Keuangan.

Purbaya menyebut, pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp ke nomor 082240406600.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai becukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai ke nomor ini karena staff saya sudah ada yang stand by,” jelas Purbaya.

Baca juga: Mengenal Family Office, Program Luhut yang Tak Disetujui Purbaya Pakai APBN

Meski laporan bisa dikirim kapan saja, setiap aduan akan dikumpulkan dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti.

“Nanti ada tim yang memilih yang mana yang paling signifikan. Tentu pasti dia akan divalidasi dulu kan, benar nggak nih? Atau cuma nyampain-nyampain saya aja, komplain sana, komplain sini, kita tahu nggak ada. Kita akan divalidasi dulu. Begitu validasi oke, kita akan follow up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow up, sampai nggak ada lagi yang ngeluh,” pungkasnya.

Sanksi Tegas untuk yang Terbukti Salah

Purbaya menegaskan, hasil validasi laporan akan menjadi dasar tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sekat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya. Kita follow-up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

6 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

18 hours ago