Moneter dan Fiskal

“Lapor Pak Purbaya” Dibuka, Warga Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya meluncurkan kanal aduan “Lapor Pak Purbaya” melalui WhatsApp (082240406600) untuk keluhan soal pajak dan bea cukai.
  • Aduan masyarakat akan divalidasi dan dipilih oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti secara tegas.
  • Purbaya menegaskan, petugas pajak nakal akan ditindak, sementara pelapor yang memberikan aduan palsu juga bisa dikenai sanksi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat khusus untuk permasalahan pajak dan bea cukai melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp.

“Kan saya punya janji nih, komplain khusus bea cukai dan pajak ya, bisa ‘Lapor Pak Purbaya’,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN

Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan dugaan pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai secara langsung ke Menteri Keuangan.

Purbaya menyebut, pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp ke nomor 082240406600.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai becukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai ke nomor ini karena staff saya sudah ada yang stand by,” jelas Purbaya.

Baca juga: Mengenal Family Office, Program Luhut yang Tak Disetujui Purbaya Pakai APBN

Meski laporan bisa dikirim kapan saja, setiap aduan akan dikumpulkan dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti.

“Nanti ada tim yang memilih yang mana yang paling signifikan. Tentu pasti dia akan divalidasi dulu kan, benar nggak nih? Atau cuma nyampain-nyampain saya aja, komplain sana, komplain sini, kita tahu nggak ada. Kita akan divalidasi dulu. Begitu validasi oke, kita akan follow up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow up, sampai nggak ada lagi yang ngeluh,” pungkasnya.

Sanksi Tegas untuk yang Terbukti Salah

Purbaya menegaskan, hasil validasi laporan akan menjadi dasar tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sekat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya. Kita follow-up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 mins ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

13 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

30 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

34 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago