Moneter dan Fiskal

“Lapor Pak Purbaya” Dibuka, Warga Bisa Adukan Pajak dan Bea Cukai Lewat WhatsApp

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya meluncurkan kanal aduan “Lapor Pak Purbaya” melalui WhatsApp (082240406600) untuk keluhan soal pajak dan bea cukai.
  • Aduan masyarakat akan divalidasi dan dipilih oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti secara tegas.
  • Purbaya menegaskan, petugas pajak nakal akan ditindak, sementara pelapor yang memberikan aduan palsu juga bisa dikenai sanksi.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat khusus untuk permasalahan pajak dan bea cukai melalui kanal “Lapor Pak Purbaya” di WhatsApp.

“Kan saya punya janji nih, komplain khusus bea cukai dan pajak ya, bisa ‘Lapor Pak Purbaya’,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca juga: Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN

Melalui kanal ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun laporan dugaan pelanggaran oleh pegawai pajak atau bea cukai secara langsung ke Menteri Keuangan.

Purbaya menyebut, pengaduan dapat dikirim melalui WhatsApp ke nomor 082240406600.

“Ini buat publik yang punya keluhan terhadap masalah pajak atau pegawai pajak atau pegawai becukai yang ngaco, yang menurut mereka ngaco, atau masalah pajak apapun, dan bea cukai ke nomor ini karena staff saya sudah ada yang stand by,” jelas Purbaya.

Baca juga: Mengenal Family Office, Program Luhut yang Tak Disetujui Purbaya Pakai APBN

Meski laporan bisa dikirim kapan saja, setiap aduan akan dikumpulkan dan divalidasi terlebih dahulu oleh tim khusus sebelum ditindaklanjuti.

“Nanti ada tim yang memilih yang mana yang paling signifikan. Tentu pasti dia akan divalidasi dulu kan, benar nggak nih? Atau cuma nyampain-nyampain saya aja, komplain sana, komplain sini, kita tahu nggak ada. Kita akan divalidasi dulu. Begitu validasi oke, kita akan follow up. Jadi harusnya semaksimal mungkin kita follow up, sampai nggak ada lagi yang ngeluh,” pungkasnya.

Sanksi Tegas untuk yang Terbukti Salah

Purbaya menegaskan, hasil validasi laporan akan menjadi dasar tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kita lihat apa sih masalahnya. Kalau petugasnya yang salah, kita sekat petugasnya. Kalau yang lapor yang salah, kita hajar yang lapornya. Kita follow-up sesuai dengan masukan yang diberikan oleh yang mengadukan,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Pemerintah Tarik Utang Rp736,3 Triliun hingga Desember 2025

Poin Penting Pemerintah menarik utang Rp736,3 triliun hingga Desember 2025, setara 94,9 persen dari target… Read More

13 mins ago

IHSG Ditutup Berbalik Melemah ke Posisi 8.884, Ini Pemicunya

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,58% ke level 8.884, dipicu aksi ambil untung setelah menyentuh… Read More

28 mins ago

Memperkuat Ketahanan Siber di Era Digital

Oleh Krisna Wijaya, bankir senior dan fakulti di Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI) PERCEPATAN digitalisasi… Read More

35 mins ago

Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menggandeng lintas K/L untuk mempercepat pembangunan gerai fisik Kopdes Merah Putih sesuai… Read More

51 mins ago

Pembiayaan dan Asuransi Ekspor Jadi Kunci Hadapi Dinamika Perdagangan Global

Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, seperti volatilitas geopolitik, perubahan rantai pasok, dan munculnya… Read More

1 hour ago

Banyak Bank Rombak Manajemen, OJK Optimistis Kinerja Perbankan 2026 Lebih Baik

Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 membaik, didorong perombakan manajemen di banyak bank. Pertumbuhan… Read More

2 hours ago