Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah fokus dan responsif dalam mengupayakan penyelesaian kasus-kasus asuransi bermasalah secara intensif sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto, mengatakan bahwa, di samping melakukan tindak lanjut tersebut, OJK juga telah memperkuat dari sisi pengaturan dan pengawasan untuk perlindungan konsumen dan kemajuan industri asuransi.
“Sambil memperkuat di sisi pengaturan dan pengawasan untuk semakin melindungi konsumen, serta mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ucap Bern kepada Infobanknews dikutip, 23 Februari 2023.
Bern menilai, penguatan di kedua sisi tersebut ditandai dengan lahirnya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), salah satunya adalah dalam bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis.
“OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” imbuhnya.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris dan penataan pemasaran produk asuransi.
Lebih lanjut, Bern melihat permasalahan di industri asuransi akan perlahan berkurang, seiring adanya penguatan di sektor asuransi, sehingga dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut, serta permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks.
Di sisi lain, Pengamat Asuransi, Dedy Kristianto mengatakan, adanya asuransi bermasalah tersebut, akan mendorong asosiasi untuk selalu mengingatkan industri agar menjalankan perusahaan secara bijaksana, mengikuti aturan main, dan juga melakukan mitigasi risiko dengan menjalankan good corporate governance (GCG) secara ketat.
“Asosiasi juga melihat bahwa ini merupakan momentum bagi industri untuk berbenah diri memperbaiki apa saja yang kurang dan melakukan mitigasi risiko, supaya kasus-kasus, serta masalah yang sama tidak terjadi juga pada perusahaan mereka,” ujar Dedy kepada Infobanknews.
Adapun, Dedy menyatakan, jika OJK mampu menjalankan fungsi kontrol dan monitoring yang melekat pada setiap perusahaan asuransi, maka apa yang menjadi kekhawatiran publik dapat diminimalisir sedemikian rupa. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra