Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan, sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP.
“Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” ucap Ogi dikutip, 2 Desember 2022.
Prosedur KYC dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.
Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).
Sedangkan, EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap calon nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.
Diketahui, sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.
Juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.
Adapun, sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan.
Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05% yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56%. (*)