Keuangan

Langkah LPS Jaga Cost of Fund Perbankan di Tengah Suku Bunga yang Tinggi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, per periode Oktober 2022 sampai Januari 2023 LPS telah mengubah kebijakannya untuk menaikan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) Rupiah bank umum menjadi sebesar 3,75%, TBP Valas sebesar 0,75% dan TBP Bank Perkereditan Rakyat (BPR).

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) terus menaikan tingkat suku bunga acuannya secara agresif hingga mencapai 5,25%. LPS pun sebagai regulator juga terus berupaya untuk memitigasi kenaikan suku bunga tersebut sehingga perbankan dapat menjaga cost of fund-nya.

“Untuk memitigasi kenaikan suku bunga kredit yang terlalu cepat, maka cost of fund perlu dijaga. Oleh sebab itu, penting bagi LPS untuk tidak menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan secara agresif,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Selain itu, LPS juga memiliki beberapa kebijakan lain yang digunakan untuk membantu industri perbankan agar mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi. Antara lain, LPS memberikan relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dengan memperpanjang selama beberapa periode.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank untuk mengelola likuiditasnya,” jelasnya.

Kemudian, kebijakan lainnya adalah LPS memberikan relaksasi penyampaian laporan bulanan data nasabah dan simpanan untuk keperluan Single Customer View (SCV) dari bank umum.

SCV sendiri merupakan salah satu instrument LPS terkait informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Adanya SCV ini dapat memperpendek jangka waktu pembayaran klaim yang dilakukan oleh LPS. Saat ini berdasarkan Undang-Undang, jangka waktu maksimal pembayaran klaim LPS selama 90 hari.

“Namun secara aktual, rata-rata waktu pembayaran klaim telah lebih baik yakni selama 61 hari. Dengan adany SCV, LPS menargetkan jangka waktu pembayaran klaim dapat turun hingga 7 hari,” ungkap Purbaya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

4 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

5 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

5 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

6 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

7 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

7 hours ago