Keuangan

Langkah LPS Jaga Cost of Fund Perbankan di Tengah Suku Bunga yang Tinggi

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, per periode Oktober 2022 sampai Januari 2023 LPS telah mengubah kebijakannya untuk menaikan Tingkat Bunga Pinjaman (TBP) Rupiah bank umum menjadi sebesar 3,75%, TBP Valas sebesar 0,75% dan TBP Bank Perkereditan Rakyat (BPR).

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) terus menaikan tingkat suku bunga acuannya secara agresif hingga mencapai 5,25%. LPS pun sebagai regulator juga terus berupaya untuk memitigasi kenaikan suku bunga tersebut sehingga perbankan dapat menjaga cost of fund-nya.

“Untuk memitigasi kenaikan suku bunga kredit yang terlalu cepat, maka cost of fund perlu dijaga. Oleh sebab itu, penting bagi LPS untuk tidak menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan secara agresif,” ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Selain itu, LPS juga memiliki beberapa kebijakan lain yang digunakan untuk membantu industri perbankan agar mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi. Antara lain, LPS memberikan relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan dengan memperpanjang selama beberapa periode.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank untuk mengelola likuiditasnya,” jelasnya.

Kemudian, kebijakan lainnya adalah LPS memberikan relaksasi penyampaian laporan bulanan data nasabah dan simpanan untuk keperluan Single Customer View (SCV) dari bank umum.

SCV sendiri merupakan salah satu instrument LPS terkait informasi menyeluruh simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada suatu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

Adanya SCV ini dapat memperpendek jangka waktu pembayaran klaim yang dilakukan oleh LPS. Saat ini berdasarkan Undang-Undang, jangka waktu maksimal pembayaran klaim LPS selama 90 hari.

“Namun secara aktual, rata-rata waktu pembayaran klaim telah lebih baik yakni selama 61 hari. Dengan adany SCV, LPS menargetkan jangka waktu pembayaran klaim dapat turun hingga 7 hari,” ungkap Purbaya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

7 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

11 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

14 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago