Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pendalaman kepada PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait isu yang beredar soal penutupan operasional perusahaan teknologi financial (fintech) atau penyedia pinjaman online (pinjol) ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Baca juga: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023
“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” ucap Agusman dalam jawaban tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024.
Agusman melanjutkan, saat ini Investree juga telah dikenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan.
Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi
Sebagai informasi, tingkat kredit macet Investree tercatat melonjak tinggi. Dikutip dari laman resminya, tingkat TWP90 Investree membengkak menjadi sebesar 12,58 persen. Angka TWP ini melonjak dari awal Desember 2023 yang tercatat sebesar 3,29 persen. Angka tersebut naik hampir 3 kali lipatnya.
Adapun, jumlah fasilitas pinjaman Investree sejak berdiri hingga saat ini telah mencapai Rp22,67 triliun. Nilai pinjaman tersalurkan Investree sebesar Rp14,50 triliun dan nilai pinjaman lunas Rp13,24 triliun. (*)