Namun, aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
“Mobil barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang berisi keterangan mengenai, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri,” terang Barata.
Baca juga: Tips Hindari Tindak Kriminal Saat Mudik Lebaran
Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.
Peraturan tersebut diberlakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More