Jakarta – Ancaman gangguan digital pada perbankan saat ini semakin nyata dan bisa mengganggu transaksi keuangan di masyarakat. Untuk menjamin hal ini tidak terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi bagi bank, terutama bank digital jika memang lalai dalam menerapkan ketentuan yang ada.
“Kalau memang memicu trigger sistemik, terpaksa harus kita jatuhkan sanksi. Paling tidak, kita isolate dahulu dari ekosistemnya,” jelas Direktur Eksekutif & Kepala Departemen Pengaturan dan Penelitian Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Anung Herlianto pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Retail Bank Mapping 2022 – The Rise of Neobank VS Cyber Crime” 17 Februari 2022.
Anung menekankan, kegagalan pada satu bank saja bisa menimbulkan efek rambat yang berbahaya. Selain mengganggu ekosistem keuangan, ia menilai gangguan digital bisa menurunkan kepercayaan masyarakat pada layanan digital perbankan yang ada.
Meskipun demikian, OJK akan tetap selektif dalam menjatuhkan sanksi yang ada. Anung menyebut sanksi yang ditetapkan akan bergantung pada penyebab dari gangguan digital itu sendiri.
“Ini (sanksi) akan tergantung kepada triggernya. Apakah serangan-serangan yang merugikan itu disebabkan oleh pengabaian bank-bank terkait dengan principle yang sudah kita sampaikan?,” ujarnya.
Untuk memperkuat resiliensi digital perbankan, OJK dalam waktu dekat akan segera menerbitkan consultative paper tentang Manajemen Teknologi Informasi pada sektor jasa keuangan. Paper ini akan mencakup tiga risiko, yaitu masalah IT dan penyelenggaraan TI, risiko outsource untuk operational resilience, dan juga risiko keamanan siber. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra