Jakarta – Kementerian Keuangan RI buka suara sehubungan dengan pemberitaan yang tengah ramai diperbincangkan pada media massa maupun di media sosial mengenai tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyampaikan dalam keterangan resminya, bahwa Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.
“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih, dan profesional,” ujar Yustinus, Rabu, 22 Februari 2023.
Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Dalam hal ini, Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan. Dan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga mengungkapkan keperihatinannya atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi, serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
“DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif,” katanya.
Selain itu, terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” tambah Suryo.
Sebelumnya, viral di media sosial , adanya kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eselon III Kementerian Keuangan Bernama Mario Dandy Satriyo. Dia diketahui menganiaya korban Bernama David yang merupakan anak salah satu pemgurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, dan motifnya masih didalami.Dikabarkan, korban tak sadarkan diri dan dilarikan ke unit perawatan intensif atau ICU.
Adapun, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam. Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan, dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Februari 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra