Keuangan

Lagi, Satgas Blokir 173 Pinjol Ilegal dan 129 Pinpri, Ini Rinciannya

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI kembali melakukan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September hingga Oktober 2023.

Setelah melakukan pemblokiran pada entitas pinjol ilegal dan pinpri, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa, juga telah memblokir nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon, serta akun media sosial whatsapp yang terduga pelaku sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Baca juga: Catat! Penagihan Utang Pinjol Harus Manusiawi

“Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,” ucap Hudiyanto dikutip, 11 November 2023.

Selain itu, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang ditemukan sebagai nomor telepon dan whatsapp pihak penagihan (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal,” imbuhnya.

Baca juga: Fenomena Joki Pinjol Kian Marak, Asosiasi Bakal  Lakukan Tindakan Ini

Adapun, Hudiyanto juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut 173 pinjol ilegal dan 129 pinpri yang diblokir oleh Satgas PASTI, klik disini

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

13 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

13 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

15 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

15 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

18 hours ago