BLBI Story

Lagi, Satgas BLBI Sita Aset Obligor Agus Anwar

Jakarta – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar. Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar ini dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” jelas Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pada keterangannya, Kamis, 31 Maret 2022.

Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan pada hari ini adalah tanah seluas ±340 hektar terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang (dahulu Citeureup), Kabupaten Bogor (setempat dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari). Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh Pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

Selanjutnya secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset. Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. (*)

 

Editor: Rezkiana Nisaputra

Evan Yulian

Recent Posts

Jurus BPR Intidana Tekan Kenaikan NPL hingga Akhir 2024

Jakarta - Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dihadapkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah rasio non… Read More

1 hour ago

Menkop UKM Minta Rempah-rempah Jangan Lagi Diekspor Mentah

Jakarta -  Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan bahwa hasil-hasil… Read More

1 hour ago

Akhir Bankir Cap “Celengan Semar”

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group OMAR Abdalla, bankir senior, di era 1980-an,… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka pada Zona Hijau ke Level 7.524

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (14/10), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago

IHSG Diprediksi Bergerak pada Rentang 7.450-7.560, Sejumlah Hal Ini jadi Pendorongnya

Jakarta - Ajaib Sekuritas memprediksi Indeks harga saham gabungan (IHSG) secara teknikal diprediksi bergerak variatif… Read More

4 hours ago

UMKM, Good Agriculture Practice dan Asuransi Kegagalan Panen

Oleh Babay Parid Wazdi, Dirut Bank SUMUT dan Pemerhati UMKM PETANI merupakan bagian terbesar dari… Read More

4 hours ago