Laba Tugu Insurance Naik 21% Jadi Rp395,11 M

Laba Tugu Insurance Naik 21% Jadi Rp395,11 M

Jakarta –  PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk atau Tugu Insurance mencatatkan kinerja positif selama 2022. Perusahaan berhasil mencatatkan laba tahun berjalan konsolidasian sebesar Rp395,11 miliar atau naik 21% dari tahun lalu sebesar Rp327,23 miliar.

Menurut Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat, capaian tersebut tak terlepas dari Perseroan yang selalu senantiasa mengelola risiko dengan prinsip kehati-hatian baik dari aspek underwriting maupun dalam pengelolaan investasi, dan efisiensi beban usaha.

“Serta semakin proaktif dalam mengantisipasi  berbagai arus peluang maupun tantangan di industri perasuransian dengan mengedepankan inovasi digitalisasi,” ujar Tatang dalam siaran pers yang diterima Infobanknews, Senin, 3 April 2023.

Dia merinci, hingga dengan periode 31 Desember 2022 (audited) Premi Bruto Tugu Insurance secara konsolidasian sebesar Rp6,71 triliun naik 12% dibanding dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,99 triliun.

Kontribusi dari capaian tersebut berasal dari lini bisnis Fire, Marine Hull, Onshore dan Marine Cargo. Adapun untuk perolehan produksi premi terbesar di 2022 berasal dari lini Fire, Aviation, Offshore dan Marine Cargo.  

“Dari sisi Pendapatan Underwriting secara konsolidasian tercatat sebesar Rp2,34 triliun naik 10% dibanding dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp2,12 triliun” kata Tatang.

Menurutnya, kinerja gemilang Emiten Anak BUMN PT Pertamina (Persero) yang berkode saham TUGU ini juga tercermin dari Hasil Investasi konsolidasian sebesar Rp352,39 miliar serta Pendapatan Usaha Lainnya mencapai Rp398,71 Miliar.

“Tercatat di akhir tahun buku konsolidasian 2022, Tugu Insurance memiliki total Aset Rp 21,58 triliun atau naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp20,19 triliun,”jelasnya.

Dia melanjutkan, dari sisi ekuitas perseroan juga meningkat dari Rp8,79 triliun menjadi Rp9,17 triliun, dengan disertai tingkat Risk Based Capital (RBC) 470,02%.

“Ini berada jauh di atas ketentuan batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebesar 120%,” tutup Tatang.(*)

Related Posts

News Update

Top News