Jakarta – PT Asuransi Jiwa Indosurya Life (Indosurya Life) diketahui hingga saat ini masih melanjutkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).
Kepala Eksekutif Bidang Perasuransian, Lembaga Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa sebanyak 85,50% dari total 545 pemegang polis telah memberikan persetujuan atas skema tersebut.
“Terkait RPK dengan skema PBO ini, OJK senantiasa memonitor implementasinya agar sesuai dengan yang direncanakan dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ogi seperti dikutip, 9 Mei 2023.
Diketahui skema PBO tersebut adalah skema penawaran saham perusahaan yang menjadi salah satu solusi bagi perusahaan untuk membayarkan utangnya kepada pemegang polis.
Dimana nantinya perusahaan akan mengalihkan utang klaim nasabah polis single premium dengan ekuitas perusahaan. Sehingga nasabah akan mengambil alih ekuitas perusahaan tersebut, lalu dijual kepada investor.
Kemudian, hasil penjualan tersebut dapat menjadi sumber pembayaran polis nasabah yang nantinya akan menjadi pemegang saham. Hal ini bertujuan untuk menjaga aset perusahaan dan nilai lisensi.
Adapun, tingkat risk-based capital (RBC) Indosurya Life tercatat minus 341,47% di kuartal I-2022, dimana nilai tersebut terus meningkat dari Desember 2021 yang tercatat minus 326,33%, melebihi aturan batas RBC OJK 120%. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra