Poin Penting
- Pemerintah meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi individu dan pelaku UMKM, berdasarkan Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025.
- KPP mendukung dua sisi sektor perumahan: penyediaan (pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan) dan permintaan (individu/UMKM yang membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk usaha).
- Plafon pinjaman bervariasi: sisi penyediaan Rp500 juta–Rp5 miliar (maksimal empat kali akad, total Rp20 miliar), dan sisi permintaan Rp10 juta–Rp500 juta (satu kali akad), dengan bunga maksimal 6 persen.
Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) atau KUR Perumahan pada 21 Oktober 2025. Lewat program ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pembiayaan untuk kebutuhan perumahan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menjelaskan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
“KPP merupakan Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/ perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” ujar Didyk dikutip dari laman resmi PKP, Rabu, 22 Oktober 2025.
Penerima KUR Perumahan
KUR Perumahan ditujukan untuk memperkuat dua sisi sekaligus, yaitu penyediaan perumahan dan permintaan perumahan.
Dari sisi penyediaan, misalnya, yang menerima KUR Perumahan antara UMKM/pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.
“Dari sisi penyediaan, dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan,” jelas Didyk.
Sedangkan dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu/perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
“Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha,” tambahnya.
Baca juga: Ditopang Ekosistem Perumahan, BTN Optimistis Jadi Penyalur KPP Terbesar
Syarat Penerima KUR Perumahan
Dydik melanjutkan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk menerima pembiayaan KUR Perumahan. Berikut rinciannya:
- Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
- Memiliki usaha produktif dan layak,
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
- Menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan,
- Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP
- Tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan,
- Tidak sedang menerima Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan,
- Dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP,
- Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP
- Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP
Syarat UMKM Berdasarkan Modal Usaha
Kata Dydik, KPP juga mengatur besaran skala usaha UMKM penerima pembiayaan
- Usaha mikro
Modal usaha Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. - Usaha kecil
Modal usaha lebih dari Rp 1 miliar – Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan omzet tahunan Rp2 miliar-Rp15 miliar.
- Usaha menengah
Modal usaha lebih dari Rp5 miliar – Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan omzet tahunan Rp15 miliar – Rp50 miliar.
Baca juga: Peluang Kredit Properti di Era Penurunan Suku Bunga
Plafon KUR Perumahan
KPP Sisi Penyediaan
- Plafon pinjaman Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
- Penarikan dana bisa dilakukan secara bertahap atau revolving.
- Akumulasi pencairan maksimal Rp20 miliar, dengan maksimal empat kali akad.
KPP Sisi Permintaan
- Plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp500 juta.
- Hanya bisa diajukan satu kali akad, dengan total pencairan maksimal Rp500 juta.
Adapun bunga pinjaman dibatasi maksimal 6 persen. (*)
Editor: Galih Pratama









