Jakarta–Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengadakan operasi penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) guna menghindari tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Salah satu bentuk KUPVA BB illegal riskan dengan potensi tersebut adalah money changer. Pasalnya, tempat transaksi jual beli mata uang asing ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindak kriminal mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, terorisme, sampai menghindari pajak,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Ia juga menjelaskan, praktik KUPSA BB illegal ini bisa saja lolos dari pengawasan aparat Negara hingga dapat menghasilkan transaksi yang bernilai triliunan Rupiah dan dapat terindikasi tindak pencucian uang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting MNC Sekuritas menilai IHSG masih berpotensi menguat dan menguji area 9.123–9.151, seiring posisi… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group SEGALANYA bisa terjadi. Tatatan bisa saja tinggal… Read More
Kampanye ini merupakan bagian dari inisiatif Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation dalam mendorong masyarakat… Read More
Poin Penting SBN Ritel masih layak dibeli tahun ini karena bersifat stabil, berisiko rendah, dan… Read More
Poin Penting Retirement Goal Calculator dari Bank DBS Indonesia membantu menghitung kebutuhan dana pensiun secara… Read More
Poin Penting Bisnis bancassurance Bank DBS Indonesia tumbuh double digit sepanjang 2025, sejalan dengan pertumbuhan… Read More