Jakarta–Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengadakan operasi penertiban Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) guna menghindari tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
“Salah satu bentuk KUPVA BB illegal riskan dengan potensi tersebut adalah money changer. Pasalnya, tempat transaksi jual beli mata uang asing ini dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan tindak kriminal mulai dari pencucian uang, transaksi narkoba, terorisme, sampai menghindari pajak,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Ia juga menjelaskan, praktik KUPSA BB illegal ini bisa saja lolos dari pengawasan aparat Negara hingga dapat menghasilkan transaksi yang bernilai triliunan Rupiah dan dapat terindikasi tindak pencucian uang. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More