Agung menuturkan bahwa terkait dengan pajak, banyak pengusaha ekspor ingin meminimkan pajak dengancaranya mengecilkan nilai barangnya kongkalikong dengan pembeli di luar, uang masuk lewat money changer karena mereka juga bisa mengelola pengiriman uang.
Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Transaksi yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin akan merugikan Negara. Pasalnya, mereka tidak mencatatkan laporan transaksi keuangan seperti halnya KUPVA BB berizin resmi.
Bank Indonesia sendiri mencatat terdapat 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More
Jakarta – Sebuah apartemen anyar dengan akses langsung dengan Light Rail Transit (LRT) akan segera… Read More
Jakarta - BRI Insurance (BRINS) meraih penghargaan bergengsi sebagai Indonesia Best General Insurance 2024 for… Read More
Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) mulai menjajaki pelbagai potensi kerja sama investasi, khususnya… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan laba perbankan hingga akhir tahun 2024 masih akan positif, meski… Read More