Agung menuturkan bahwa terkait dengan pajak, banyak pengusaha ekspor ingin meminimkan pajak dengancaranya mengecilkan nilai barangnya kongkalikong dengan pembeli di luar, uang masuk lewat money changer karena mereka juga bisa mengelola pengiriman uang.
Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Transaksi yang dilakukan oleh Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin akan merugikan Negara. Pasalnya, mereka tidak mencatatkan laporan transaksi keuangan seperti halnya KUPVA BB berizin resmi.
Bank Indonesia sendiri mencatat terdapat 184 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau Money Changer yang tak berizin (ilegal) di seluruh Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More
Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More
Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More