Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada Agustus 2017 mencapai 1,40 juta kunjungan atau naik 36,11 persen dibanding jumlah kunjungan pada Agustus 2016, yaitu sebesar 1,03 juta kunjungan.
Demiian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Kepala BPS Suhariyanto, di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017. Menurutnya, jumlah kunjungan wisman di Agustus 2017 juga mengalami kenaikan sebesar 1,79 persen dibandingkan jumlah kunjungan wisman Agustus 2017.
Secara kumulatif (Januari–Agustus) 2017, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 9,25 juta kunjungan atau naik 25,68 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 7,36 juta kunjungan.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Agustus 2017 mencapai rata-rata 58,00 persen atau mengalami kenaikan 2,79 poin dibandingkan dengan TPK Agustus 2016 yang tercatat 55,21 persen.
“Demikian juga, jika dibanding TPK Juli 2017, TPK hotel klasifikasi bintang pada Agustus 2017 naik 0,48 poin,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, bahwa untuk rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Agustus 2017 tercatat sebesar 1,97 hari, atau terjadi kenaikan sebesat 0,16 poin jika dibandingkan dengan keadaan Agustus 2016. (*)
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengajak nasabah, khususnya para pelaku usaha… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kedatangan dua dari tiga perusahaan baru yang… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) memberi sinyal bakal menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate… Read More
Jakarta - Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat setelah memenangkan Pemilu 2024 dengan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) hari ini, 6 November 2024, ditutup merosot 1,44… Read More
Jakarta - Bank Mandiri menegaskan komitmen untuk menghadirkan inovasi layanan keuangan guna memberikan kenyamanan dan… Read More