Kunci Sukses Versi BI Soal Penerapan Tax Amnesty

Kunci Sukses Versi BI Soal Penerapan Tax Amnesty

Jakarta – Pemerintah bersama DPR-RI terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak (tax amnesty). Dalam penerapan kebijakan ini, diperlukan strategi dan upaya agar dalam penerapannya dapat terlaksana baik.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo mengungkapkan, untuk dapat menerapkan kebijakan tax amnesty ini, ada beberapa strategi dan kunci sukses. Pertama, pengampunan pajak harus dirancang sebagai titik tolak dari sistem perpajakan yang baru melalui rekonsiliasi data atau tax reform.

Selain itu, sebelum pengampunan pajak diberikan, maka otoritas pajak harus memiliki data yang akurat, serta membangun administrasi pajak yang kuat dan efektif. “Wajib pajak yang mendapatkan pengampunan pajak harus diawasi lebih ketat,” ujar Agus, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 25 April 2016.

Di samping itu, kunci sukses lainnya, kata Agus, adalah pelaksanaan pengampunan pajak harus didukung dengan prosedur pelaksanaan yang jelas dan mengikat bagi semua wajib pajak yang mengajukan pengampunan. Pengampunan pajak sebaiknya dilaksanakan secara mendadak dan dalam jangka waktu pendek atau maksimal satu tahun.

“Hal ini kemudian diikuti dengan peningkatan audit dan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi wajib pajak yang tidak mengajukan pengampunan,” tukas Agus.

Selain itu, terkait penegakan hukum pengampunan pajak. Menurut Agus, langkah pengampunan pajak harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. “Kelima, langkah pengampunan pajak harus diikuti hukum yang tegas. Bahwa pengampunan pajak hanya diberikan satu kali tidak ada dua kali‎,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News