Jakarta–Dalam mengantisipasi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) atau keterbukaan informasi data nasabah yang dilegalisasi melalui Perppu No 1 Tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, akan segera menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) dengan lima poin penting didalamnya.
“Guna mengantisipasi penyalahgunaan ketentuan keterbukaan informasi ini, kami telah siapkan pmk dimana terdapat poin penting didalam pmk tersebut yang akan menjelaskan regulasi didalamnya” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen DPR-RI, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.
Dalam PMK tersebut poin yang pertama ialah penjelasan mengenai obyek yang harus dilaporkan para wajib pajak di mana sesuai dengan Common Reporting Standard (CRS).
Selanjutnya pada poin kedua yakni penjelasan mengenai prosedur identifikasi rekening nasabah. Di mana dalam mengidentifikasi data rekening nasabah, ditjen pajak harus mentaati prosedur yang ditetapkan sesuai dengan CRS. Lalu pada poin ketiga, yakni akan menjelaskan mengenai pihak mana yang harus melaporkan datanya ke dirjen pajak.
“Pada PMK yang akan diterbitkan akan dijelaskan pihak mana saja yang diwajibkan melaporkan datanya sesuai CRS,” ungkap Sri Mulyani.
Pada poin empat yakni menjelaskan, mengenai mekanisme pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan. Dan yang terakhir yakni akan menjelaskan mengenai kerahasiaan data wajib pajak.
Sri menambahkan, dengan hadirnya PMK ini diharap akan menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2017 mengenai keterbukaan informasi data nasabah mengenai pajak. (*)
Editor: Paulus Yoga