Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam proses finalisasi kemudahan partisipasi bagi investor pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu Self Regulatory Organizations (SRO) pasar modal itu menyiapkan sistem Elektronik Proxy (e-Proxy) dan Elektronik Voting (e-Voting).
Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi mengatakan e-Proxy dan e-Voting sebenarnya merupakan satu kesatuan. Akan tetapi pada tahap awal akan diluncurkan e-Proxy terlebih dahulu. ”Rencana semester kedua (2018)” ucapnya usai Buka Puasa Bersama dihadiri Prof Komaruddin Hidayat di gedung BEI, Rabu, 6 Juni 2018.
Seperti diketahui e-Proxy memungkinkan investor memberikan surat kuasa untuk mengikuti RUPS atas emiten yang sahamnya dimiliki. Namun emitennya juga harus menggunakan platform khusus yang memungkinkan penggunaan e-Proxy itu. ”Jadi semua yang terkait satu RUPS akan di situ,” terang Friderica.
Baca juga: OJK Perintahkan BEI Tunda RUPST
Meski begitu, kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, fisik dan praktik RUPS-nya harus tetap dijalankan secara konkrit dan sesuai aturan seperti biasa.
Penggunaan platform tersebut belum tentu wajib. Namun Kiki berharap semua emiten bisa mengadopsinya kelak.
Sebab karakteristik Negara Indonesia terdiri atas sekian banyak kepulauan dan satu investor memungkinkan memiliki banyak saham emiten pada saat yang sama. Sehingga seringkali terjadi benturan waktu RUPS oleh sejumlah emiten.
e-Proxy dan e-Voting memungkinkan investor mendapatkan haknya sebagai pemegang saham tanpa harus bersusah payah menghadiri RUPS emiten yang sahamnya dimiliki.
e-Voting sendiri ditargetkan bisa resmi beroperasi pada 2019. Kiki menyebut memang ada beberapa level aturan yang perlu diubah terkait pemberlakuan sistem baru tersebut. (*)