Jakarta – Sebagai upaya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk
menindaklanjuti himbauan Pemerintah serta arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka KSEI akan melakukan pembatasan kegiatan operasional perusahaan.
Penyesuaian yang akan dilakukan meliputi batas waktu penyampaian instruksi, pencatatan, dan pelaporan melalui sistem C-BEST dan S-Invest yang digunakan oleh Pemakai Jasa KSEI.
“Penyesuaian tersebut dilakukan karena
adanya penyesuaian jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia yang menjadi lebih singkat. Rata-rata jam operasional KSEI akan kami majukan satu jam dari waktu semula,” kata Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 27 Maret 2020.
Penyesuaian waktu tersebut bersifat sementara dan mulai berlaku sejak Senin, 30 Maret 2020. Selama berlakunya penyesuaian jam operasional, maka ketentuan batas waktu yang tertulis pada
Peraturan dan Pengumuman KSEI menjadi tidak berlaku.
Uriep menambahkan, Pemakai Jasa KSEI diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan operasional masing-masing agar seluruh instruksi yang disampaikan melalui C-BEST dan S-INVEST dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah disesuaikan.
Selain penyesuaian jam operasional, untuk menjaga keberlangsungan layanan jasa KSEI selama masa darurat Covid-19, KSEI juga menguji kemampuan dan kesiapan fasilitas Disaster Recovery Center (DRC) dengan melakukan aktivasi fasilitas DRC pada 26 – 27 Maret 2020.
Selama 2 (dua) hari, operasional layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek di pasar modal dialihkan ke sistem cadangan, sehingga dapat dipastikan apabila terdapat kendala pada sistem utama maka kegiatan operasional KSEI dapat dilakukan dengan menggunakan sistem cadangan tersebut. DRC yang dilakukan sejak pagi (26/3) telah berjalan dengan lancar. (*)