News Update

KSEI Kantongi Fatwa MUI Untuk Layanan Transaksi Efek

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akhirnya resmi memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Menurut Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, sejak 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal, seperti Fatwa DSN-MUI yang terbit pada 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

“Indonesia merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasrkan prinsip syariah,” Friderica usai menerima penyerahan Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 dari Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Selain itu, lanjut Friderica, sebelum memiliki Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, dasar berinvestasi di pasar modal juga dipayungi oleh Fatwa DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Selanjutnya, ada juga Fatwa DSN-MUI Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam menkanisme perdagangan efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa ini mengatur tentang prosés transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal.

“Penerapannya juga didukung oleh Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah. Di pasar modal Indonesia, terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” papar Friderica.

Dengan adanya Fatwa Nomor 124lDSN-MUI/Xl/2018 tersebut, menurut dia, bursa saham Indonesia semakin lengkap memiliki dasar-dasar yang sesuai prinsip syariah dan bisa menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi.

Lebih lanjut Friderica menyatakan, penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI yang didukung DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Orgnization (SRO). Dia berharap, fatwa ini bisa memantapkan berinvestasi secara syariah pada beragam produk pasar modal.

“Karena, mulai dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam nfrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” tutup Friderica. (*)

Apriyani

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

16 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago