News Update

KSEI Kantongi Fatwa MUI Untuk Layanan Transaksi Efek

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akhirnya resmi memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.

Menurut Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, sejak 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal, seperti Fatwa DSN-MUI yang terbit pada 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

“Indonesia merupakan pasar potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasrkan prinsip syariah,” Friderica usai menerima penyerahan Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 dari Sekretaris DSN-MUI, Anwar Abbas di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin, 1 April 2019.

Selain itu, lanjut Friderica, sebelum memiliki Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018, dasar berinvestasi di pasar modal juga dipayungi oleh Fatwa DSN-MUI Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Selanjutnya, ada juga Fatwa DSN-MUI Tahun 2011 tentang Prinsip Syariah dalam menkanisme perdagangan efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa ini mengatur tentang prosés transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal.

“Penerapannya juga didukung oleh Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah. Di pasar modal Indonesia, terdapat lebih dari 50 persen saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah,” papar Friderica.

Dengan adanya Fatwa Nomor 124lDSN-MUI/Xl/2018 tersebut, menurut dia, bursa saham Indonesia semakin lengkap memiliki dasar-dasar yang sesuai prinsip syariah dan bisa menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi.

Lebih lanjut Friderica menyatakan, penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif KSEI yang didukung DSN-MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Orgnization (SRO). Dia berharap, fatwa ini bisa memantapkan berinvestasi secara syariah pada beragam produk pasar modal.

“Karena, mulai dari proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam nfrastruktur investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah,” tutup Friderica. (*)

Apriyani

Recent Posts

IHSG Ditutup Berbalik Merosot ke 7.939, Turun Hampir 1 Persen

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,96% ke level 7.939,76 pada 3 Maret 2026, dengan nilai… Read More

43 mins ago

Industri Multifinance Salurkan Pembiayaan Rp508,27 Triliun per Januari 2026

Poin Penting Pembiayaan multifinance capai Rp508,27 triliun per Januari 2026, tumbuh 0,78% yoy, dengan NPF… Read More

1 hour ago

OJK Restrukturisasi Kredit Rp12,6 Triliun untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor… Read More

1 hour ago

DBS Indonesia Rekomendasikan Aset Riil hingga Saham Asia untuk Hadapi Tekanan Global 2026

Poin Penting Diversifikasi jadi kunci hadapi tekanan global 2026, dengan mengombinasikan aset riil, emas, kredit… Read More

1 hour ago

Januari 2026, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp36,38 Triliun

Poin Penting Premi asuransi komersial Januari 2026 mencapai Rp36,98 triliun, tumbuh 4,78% yoy, ditopang lonjakan… Read More

2 hours ago

OJK Blokir 32.556 Rekening Bank Terkait Judi Online

Poin Penting OJK telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkat dari sebelumnya… Read More

2 hours ago