Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengaku telah memblokir saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
Menurut Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, hal itu dilakukan oleh KSEI karena sudah menerima surat pemblokiran saham MNCN dari Polda Metro Jaya atas laporan pihak grup perusahaan yang berada di bawah naungan Hary Tanoesoedibjo, terkait adanya dugaan penggelapan saham oleh sindikat dari luar negeri.
Seperti diketahui, saham MNCN milik PT Global Mediacom Tbk disimpan di kustodian Citibank atas nama Nomine PB Nominees Ltd sebanyak 254.168.663 saham.
“Kita hanya terima suratnya ada perintah blokir, ya sudah kita blokir. Jadi kalau perintah Polda kan suruh brokir saham MNCN jumlah sekian di rekening ini, di kustodian ini, sudah kita blokir sahamnya saja. Jadi karena sahamnya sudah diblokir jadi untuk settlement enggak bisa,” kata Friderica, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 18 Desember 2017.
Saham yang telah KSEI blokir, bilang Kiki, juga tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada perintah dari yang berwewenang. Tak hanya itu, untuk membukanya juga harus ada bukti yang sah terkait kepemilikan saham tersebut.
“Nanti misalnya mereka ke pengadilan atau apa, panjang itu. Kan katanya mau dituntut, saya enggak ngerti,” pungkas Kiki.
MNC sendiri sedang menuntut perusahaan Nomura Sekuritas Indonesia. Penuntutan itu akibat kerugian yang akan diderita oleh MNC.
“Kami tetap menuntut perusahaan sekuritas tersebut. Nomura Sekuritas yang melakukan itu, kita tuntut akibat kerugian kami,” kata Corporate Secretary MNC Grup, Syafril Nasution belum lama ini.
Terkait jumlah kerugian yang diderita oleh perusahaan, bilang Syafril, dirinya masih akan menghitung dan mengecek terlebih dahulu, agar tidak ada kesalahan. Namun, paling pasti perusahaan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. (*)