Kronologi Mega Korupsi e-KTP

Kronologi Mega Korupsi e-KTP

Jakarta – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri RI, dan Sugiharto, Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Irene Putri dan Eva Yustisiana mengaku, Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Berikut adalah kronologis kasus e-KTP:

2010
Kemendagri menyiapkan dana Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program NIK Nasional

2011
Proses tender proyek e-KTP. KPK sempat menuding Kemendagri tidak menjalankan 6 rekomendasi, dan dibantah oleh Kemendagri bahwa Kemendagri telah menjalankan 5 dari 6 rekomendasi. Tak lama berselang, Kejagung mulai menetapkan empat tersangka.

2012
KPPU mengendus adanya kejanggalan tender. KPPU berhasil memvonis peserta tender e-KTP, yakni PT PNRI dengan denda Rp20 miliar, dan Astra Graphia dengan denda Rp4 miliar.

2013
M. Nazaruddin membeberkan 11 proyek  yang menjadi bancakan DPR kepada KPK, salah satunya proyek e-KTP

2014

KPK menetapkan Sugihart0, Pejabat Pembuat Komitmen sebagai tersangka e-KTP

2016
Irman, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sementara Sugiharto resmi ditahan KPK

2017
Mulai terendus adanya aliran dana e-KTP ke DPR. KPK kemudian melimpahkan kasus e-KTP ke PN Tipikor. Sidang dilaksanakan pada 9 Maret 2017.(*) (Baca juga : Ini Jawaban Kepala Bappenas Soal Korupsi e-KTP)

Related Posts

News Update

Top News