Headline

Krisis, Bank Berdampak Sistemik Tak Langsung Diselamatkan

Jakarta–Dengan adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menerapkan skema bail-in, maka bank gagal yang masuk ke dalam kelompok sistemik tidak serta-merta akan diselamatkan oleh negara.

Penegasan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016. Menurutnya, bank-bank yang masuk dalam kelompok sistemik harus bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

“Jangan seolah-olah berpikir bahwa menjadi bank sistemik itu akan aman. Seolah-olah kalau ada krisis atau masalah, maka akan langsung diselamatkan. Itu pemikiran yang sesat,” ujar Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, UU PPKSK yang diundangkan pada 15 April 2016 tersebut tidak mengedepankan mekanisme bailout, melainkan lebih mengupayakan penerapan paradigma bail-in atau tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN.

“Selama ini dengan mekanisme bailout justru membuat adanya risiko fiskal yang besar. Makanya best pactice pun sudah mengarah ke bail-in,” tukas Muliaman,

Dengan demikian, bank-bank yang masuk ke dalam kelompok bank sistemik harus mengupayakan penyelesaian masalah melalui langkah-langkah internal perusahaan. “Bahkan, sebelum ada krisis, mereka harus mempunyai langkah antisipasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, UU PPKSK juga mengamanatkan agar pemiliki bank sistemik harus membuat surat wasiat terencana. “Melalui surat wasiat ini akan ada langkah-langkah sistematis untuk menyelamatkan bank bermasalah,” tegas Muliaman.

Dia menyebutkan, penetapan bank sistemik akan dilakukan OJK bersama Bank Indonesia paling lambat tiga bulan pasca diundangkan UU PPKSK yang selanjutnya diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diketahui Pesiden.

“Surat wasiat itu menjadi penting. Dan, itu akan disusun oleh pemilik bank, komisaris atau direksi bank. Mereka yang akan membuat dan memang guideline-nya masih kami susun,” tutup Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

8 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

19 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago