Headline

Krisis, Bank Berdampak Sistemik Tak Langsung Diselamatkan

Jakarta–Dengan adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menerapkan skema bail-in, maka bank gagal yang masuk ke dalam kelompok sistemik tidak serta-merta akan diselamatkan oleh negara.

Penegasan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016. Menurutnya, bank-bank yang masuk dalam kelompok sistemik harus bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

“Jangan seolah-olah berpikir bahwa menjadi bank sistemik itu akan aman. Seolah-olah kalau ada krisis atau masalah, maka akan langsung diselamatkan. Itu pemikiran yang sesat,” ujar Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, UU PPKSK yang diundangkan pada 15 April 2016 tersebut tidak mengedepankan mekanisme bailout, melainkan lebih mengupayakan penerapan paradigma bail-in atau tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN.

“Selama ini dengan mekanisme bailout justru membuat adanya risiko fiskal yang besar. Makanya best pactice pun sudah mengarah ke bail-in,” tukas Muliaman,

Dengan demikian, bank-bank yang masuk ke dalam kelompok bank sistemik harus mengupayakan penyelesaian masalah melalui langkah-langkah internal perusahaan. “Bahkan, sebelum ada krisis, mereka harus mempunyai langkah antisipasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, UU PPKSK juga mengamanatkan agar pemiliki bank sistemik harus membuat surat wasiat terencana. “Melalui surat wasiat ini akan ada langkah-langkah sistematis untuk menyelamatkan bank bermasalah,” tegas Muliaman.

Dia menyebutkan, penetapan bank sistemik akan dilakukan OJK bersama Bank Indonesia paling lambat tiga bulan pasca diundangkan UU PPKSK yang selanjutnya diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diketahui Pesiden.

“Surat wasiat itu menjadi penting. Dan, itu akan disusun oleh pemilik bank, komisaris atau direksi bank. Mereka yang akan membuat dan memang guideline-nya masih kami susun,” tutup Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago