Headline

Krisis, Bank Berdampak Sistemik Tak Langsung Diselamatkan

Jakarta–Dengan adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menerapkan skema bail-in, maka bank gagal yang masuk ke dalam kelompok sistemik tidak serta-merta akan diselamatkan oleh negara.

Penegasan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016. Menurutnya, bank-bank yang masuk dalam kelompok sistemik harus bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

“Jangan seolah-olah berpikir bahwa menjadi bank sistemik itu akan aman. Seolah-olah kalau ada krisis atau masalah, maka akan langsung diselamatkan. Itu pemikiran yang sesat,” ujar Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, UU PPKSK yang diundangkan pada 15 April 2016 tersebut tidak mengedepankan mekanisme bailout, melainkan lebih mengupayakan penerapan paradigma bail-in atau tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN.

“Selama ini dengan mekanisme bailout justru membuat adanya risiko fiskal yang besar. Makanya best pactice pun sudah mengarah ke bail-in,” tukas Muliaman,

Dengan demikian, bank-bank yang masuk ke dalam kelompok bank sistemik harus mengupayakan penyelesaian masalah melalui langkah-langkah internal perusahaan. “Bahkan, sebelum ada krisis, mereka harus mempunyai langkah antisipasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, UU PPKSK juga mengamanatkan agar pemiliki bank sistemik harus membuat surat wasiat terencana. “Melalui surat wasiat ini akan ada langkah-langkah sistematis untuk menyelamatkan bank bermasalah,” tegas Muliaman.

Dia menyebutkan, penetapan bank sistemik akan dilakukan OJK bersama Bank Indonesia paling lambat tiga bulan pasca diundangkan UU PPKSK yang selanjutnya diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diketahui Pesiden.

“Surat wasiat itu menjadi penting. Dan, itu akan disusun oleh pemilik bank, komisaris atau direksi bank. Mereka yang akan membuat dan memang guideline-nya masih kami susun,” tutup Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

25 mins ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

37 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

54 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

2 hours ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago