Headline

Krisis, Bank Berdampak Sistemik Tak Langsung Diselamatkan

Jakarta–Dengan adanya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menerapkan skema bail-in, maka bank gagal yang masuk ke dalam kelompok sistemik tidak serta-merta akan diselamatkan oleh negara.

Penegasan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016. Menurutnya, bank-bank yang masuk dalam kelompok sistemik harus bisa menyelamatkan dirinya sendiri.

“Jangan seolah-olah berpikir bahwa menjadi bank sistemik itu akan aman. Seolah-olah kalau ada krisis atau masalah, maka akan langsung diselamatkan. Itu pemikiran yang sesat,” ujar Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, UU PPKSK yang diundangkan pada 15 April 2016 tersebut tidak mengedepankan mekanisme bailout, melainkan lebih mengupayakan penerapan paradigma bail-in atau tidak memanfaatkan dana yang bersumber dari APBN.

“Selama ini dengan mekanisme bailout justru membuat adanya risiko fiskal yang besar. Makanya best pactice pun sudah mengarah ke bail-in,” tukas Muliaman,

Dengan demikian, bank-bank yang masuk ke dalam kelompok bank sistemik harus mengupayakan penyelesaian masalah melalui langkah-langkah internal perusahaan. “Bahkan, sebelum ada krisis, mereka harus mempunyai langkah antisipasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, UU PPKSK juga mengamanatkan agar pemiliki bank sistemik harus membuat surat wasiat terencana. “Melalui surat wasiat ini akan ada langkah-langkah sistematis untuk menyelamatkan bank bermasalah,” tegas Muliaman.

Dia menyebutkan, penetapan bank sistemik akan dilakukan OJK bersama Bank Indonesia paling lambat tiga bulan pasca diundangkan UU PPKSK yang selanjutnya diserahkan ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk diketahui Pesiden.

“Surat wasiat itu menjadi penting. Dan, itu akan disusun oleh pemilik bank, komisaris atau direksi bank. Mereka yang akan membuat dan memang guideline-nya masih kami susun,” tutup Muliaman. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.304 Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (8/11), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Lanjut Melemah, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Trump Menang, The Fed Pangkas Suku Bunga 25 Bps

Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat (AS) The Federal Reserve atau The Fed kembali memangkas… Read More

2 hours ago

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

4 hours ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

4 hours ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

4 hours ago