Jakarta – Adanya upaya kriminalisasi terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Mardani H Maming diduga berkaitan dengan motif pengambilalihan bisnis dan asetnya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Diharapkan persoalan ini bisa segera selesai dan tidak ada yang dirugikan.
“Kasus ini dimunculkan bisa jadi untuk merebut usaha lawan bisnis dengan menjadikannya korban kriminalisasi. Jangan sampai Mardani menjadi korban kriminalisasi,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dalam keterangannya 7 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, bahwa publik perlu membaca kasus tersebut secara utuh agar tidak terjebak oleh pemberitaan yang dipengaruhi oleh masing-masing pihak terkait apakah kasus Ketua Umum Hipmi tu lebih banyak bernuansa politis atau murni kasus hukum.
“Kita perlu membaca kasus Mardani untuk memahaminya, detail, dan tidak terjebak dengan adanya pemberitaan,” tegas Denny.
Menurut Denny tidak cukup jika hanya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum. Publik harus lebih cerdas menggali informasi secara mendalam dan menyikapi apakah ini merupakan kasus kriminalisasi atau kasus hukum. “Kita harus menggali permasalahan ini lebih dalam,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menilai, persoalan yang menimpa Mardani harus disikapi secara kritis. Denny menekankan penilaiannya tersebut tidak bermaksud untuk masuk dalam suatu kasus. Dia hanya ingin menjaga siapapun terhindar dari upaya kriminalisasi.
“Sampai sekarang saya sendiri masih menjadi korban kriminalisasi, itu sangat zalim. Bukan perkara mudah, sudah sering saya berhadapan dengan hukum. Siapapun yang dikriminalisasi harus kita bantu,” tutup dia. (*)