Poin Penting
- Kredit UMKM tumbuh 0,12 persen yoy menjadi Rp1.498,64 triliun pada Maret 2026, setelah sebelumnya terkontraksi
- NPL tetap terjaga di level 4,60 persen. Pertumbuhan kredit UMKM ditopang segmen mikro dan menengah, terutama dari sektor pertanian, keuangan, serta akomodasi dan makan minum
- OJK mendorong kredit UMKM lewat POJK UMKM, digitalisasi kredit, dan peningkatan literasi keuangan pelaku usaha.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit di segmen UMKM mulai mengalami perbaikan. Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun mengalami ekspansi sebesar 0,12 persen secara tahunan (year on year/yoy), dibandingkan Februari 2026 yang mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) UMKM juga terjaga sebesar 4,60 persen di tengah tekanan daya beli masyarakat serta dinamika perekonomian domestik.
“Pertumbuhan kredit UMKM tersebut dikontribusikan dari kredit mikro dan menengahsecara tahunan masing-masing tumbuh sebesar 0,20 persen dan 0,90 persen yang terkompensasi penurunan kredit kecil 0,49 persen,” jelas Dian dikutip 7 Mei 2026.
Baca juga: Marak Kriminalisasi Kredit Macet, Hati-hati Kasih Kredit Atas Dasar “Perintah”
Pertumbuhan kredit UMKM tersebut, terutama berasal dari pertumbuhan sektor ekonomi Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp11,91 triliun atau 4,20 persen, diikuti sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi Rp8,10 triliun atau 65,40 persen, dan Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2,53 triliun atau 3,50 persen.
Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkesinambungan seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam hal ini perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” jelas Dian.
Dian mengatakan, OJK dan pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan UMKM guna mewujudkan pertumbuhan perekonomian nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Salah satu kebijakan OJK dalam mendorong kredit UMKM antara lain dengan menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Penerbitan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas pemerintah.
Baca juga: Waduh! Ada Tren Kredit Macet Jadi Jerat Pidana Korupsi, Pak Presiden
Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif.
“Beberapa strategi yang dapat dilakukan perbankan untuk meningkatkan kredit UMKM antara lain dengan pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan kepada pelaku UMKM,” ungkap Dian. (*)
Editpr: Galih Pratama


