News Update

Kredit Plus Gandeng Polda Metro Jaya Sosialisasi Jaminan Fidusia

Jakarta – Di era yang serba mudah ini, masyarakat mendapat akses dan pilihan cara dalam membeli barang tanpa menggunakan uang tunai.

Saat ini, hampir seluruh jenis transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan produk yang paling populer di masyarakat adalah pembelian mobil, motor, elektronik, dan lain-lain.

Mitigasi resiko yang dilakukan oieh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan 01K no. 29 tahun 2014, antara lain perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan.

Dalam prakteknya, eksekusi fidusia masih banyak mengalami kendala karena kurangnya pemahaman eksekusi jaminan fidusia.

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai jaminan fidusia sangatlah penting, baik untuk Kredit Plus sebagai perusahaan pembiayaan dan konsumen sebagai pihak dalam perjanjian, serta Kepolisian sebagai pihak yang berwenang daiam proses pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Karena pemahaman mengenai teknis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sangat penting, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun Kepolisian, maka Kredit Plus bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan seminar mengenai “Teknis dan strategi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia”.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara team Iapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian, dimana dengan adanya kese/arasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi Iebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri & seluruh aturan yang berlaku,” kata Director of Business Kredit Plus, Hery Susanto Dermawan, di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Humas Polri, Rikwanto, menyampaikan bahwa dengan sosialisasi Fidusia yang benar akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen itu sendiri.

“Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan kedua belah pihak dari peianggaran hukum bahkan yang mengarah ke pidana,”pungkasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

9 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

10 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

10 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

11 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

11 hours ago