News Update

Kredit Plus Gandeng Polda Metro Jaya Sosialisasi Jaminan Fidusia

Jakarta – Di era yang serba mudah ini, masyarakat mendapat akses dan pilihan cara dalam membeli barang tanpa menggunakan uang tunai.

Saat ini, hampir seluruh jenis transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan produk yang paling populer di masyarakat adalah pembelian mobil, motor, elektronik, dan lain-lain.

Mitigasi resiko yang dilakukan oieh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan 01K no. 29 tahun 2014, antara lain perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan.

Dalam prakteknya, eksekusi fidusia masih banyak mengalami kendala karena kurangnya pemahaman eksekusi jaminan fidusia.

Oleh karena itu, sosialisasi mengenai jaminan fidusia sangatlah penting, baik untuk Kredit Plus sebagai perusahaan pembiayaan dan konsumen sebagai pihak dalam perjanjian, serta Kepolisian sebagai pihak yang berwenang daiam proses pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Karena pemahaman mengenai teknis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sangat penting, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun Kepolisian, maka Kredit Plus bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan seminar mengenai “Teknis dan strategi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia”.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara team Iapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian, dimana dengan adanya kese/arasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi Iebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri & seluruh aturan yang berlaku,” kata Director of Business Kredit Plus, Hery Susanto Dermawan, di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.

Humas Polri, Rikwanto, menyampaikan bahwa dengan sosialisasi Fidusia yang benar akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen itu sendiri.

“Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan kedua belah pihak dari peianggaran hukum bahkan yang mengarah ke pidana,”pungkasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

9 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

11 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago