Jakarta – Di era yang serba mudah ini, masyarakat mendapat akses dan pilihan cara dalam membeli barang tanpa menggunakan uang tunai.
Saat ini, hampir seluruh jenis transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan jasa perusahaan pembiayaan dan produk yang paling populer di masyarakat adalah pembelian mobil, motor, elektronik, dan lain-lain.
Mitigasi resiko yang dilakukan oieh perusahaan pembiayaan sesuai dengan Peraturan 01K no. 29 tahun 2014, antara lain perusahaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas barang yang dibiayai atau barang yang menjadi agunan.
Dalam prakteknya, eksekusi fidusia masih banyak mengalami kendala karena kurangnya pemahaman eksekusi jaminan fidusia.
Oleh karena itu, sosialisasi mengenai jaminan fidusia sangatlah penting, baik untuk Kredit Plus sebagai perusahaan pembiayaan dan konsumen sebagai pihak dalam perjanjian, serta Kepolisian sebagai pihak yang berwenang daiam proses pengamanan eksekusi jaminan fidusia.
Karena pemahaman mengenai teknis pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sangat penting, baik bagi perusahaan pembiayaan maupun Kepolisian, maka Kredit Plus bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan seminar mengenai “Teknis dan strategi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia”.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi keselarasan pemahaman antara team Iapangan Kredit Plus dengan pihak kepolisian, dimana dengan adanya kese/arasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi Iebih efektif sesuai dengan Peraturan Kapolri & seluruh aturan yang berlaku,” kata Director of Business Kredit Plus, Hery Susanto Dermawan, di Jakarta, Selasa, 26 September 2017.
Humas Polri, Rikwanto, menyampaikan bahwa dengan sosialisasi Fidusia yang benar akan menguntungkan kedua belah pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun konsumen itu sendiri.
“Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan kedua belah pihak dari peianggaran hukum bahkan yang mengarah ke pidana,”pungkasnya. (*)