oleh Paul Sutaryono
EFEKTIF per 1 Oktober 2020, Bank Indonesia (BI) segera menghapus ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh bank untuk berwawasan lingkungan dari semula 5%-10% menjadi 0%. Bagaimana tantangan kredit otomotif (mobil dan sepeda motor), yakni KKB dan pembiayaan kendaraan bermotor (PKB), oleh perusahaan pembiayaan (multifinance)?
Sebelumnya, pada September 2019, BI telah merelaksasi rasio pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV atau financing to value/FTV) properti dan kendaraan bermotor. Relaksasi itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/13/PBI/2019 yang diumumkan pada September 2019 tapi efektif 2 Desember 2019.
LTV/FTV itu meliputi kredit atau pembiayaan properti 5%, uang muka untuk kendaraan bermotor 5%-10%. Ada tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, masing-masing 5%.
Apa yang dimaksud dengan properti dan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan? Properti berwawasan lingkungan adalah properti yang memenuhi kriteria bangunan hijau sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional atau internasional. Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Aneka Langkah Strategis
Lantas, apa saja tantangan dan langkah strategis untuk menghadapi tantangan itu?
Pertama, kita tengok dulu kinerja KKB dan PKB. Statistik Perbankan Indonesia yang terbit pada 30 Juli 2020 menunjukkan bahwa KKB mengalami kontraksi (pertumbuhan negatif) 6,64% dari Rp142,85 triliun per Mei2019 menjadi Rp133,36 triliun per Mei 2020.
Bagaimana laju PKB? Pembiayaan multiguna yang diasumsikan sebagai PKB ternyata juga mengalami kontraksi, yaitu 0,78% dari Rp263,82 triliun per April 2019 menjadi Rp261,77 triliun per April 2020.
Sejauh mana kinerja perusahaan pembiayaan pada komponen pembiayaan lainnya? Pembiayaan investasi juga kontraksi, yaitu 2,29% dari Rp136,12 triliun menjadi Rp133 triliun. Sebaliknya, pembiayaan modal kerja masih tumbuh cukup subur 10,07% dari Rp23,24 triliun menjadi Rp25,58 triliun. Pembiayaan lainnya juga tumbuh subur, yaitu 22,31% dari Rp130 miliar menjadi Rp159 miliar, tapi pembiayaan syariah kontraksi 14,38% dari Rp17,73 triliun menjadi Rp15,18 triliun.
Ringkas tutur, total pembiayaan kontraksi 1,19% dari Rp440,93 triliun menjadi Rp435,68 triliun. Data itu menegaskan bahwa KKB dan PKB terdampak COVID-19 meskipun tipis.
Kedua, untunglah kini penjualan sepeda motor mulai menebal. Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat, penjualan sepeda motor nasional (year to date) anjlok 41,61% dari 3,22 juta unit pada Januari-Juni 2019 menjadi 1,88 juta unit pada Januari-Juni 2020. Namun, data penjualan bulanan (month to month) terbang tinggi 678% dari 21.851 unit per Mei 2020 menjadi 170.000 unit per Juni 2020 (Kontan, 29/7/20). Hal itu sebagai simbol kegairahan bisnis sepeda motor. Namun, masih diperlukan insentif lebih lanjut dari otoritas.
Ketiga, tentu, insentif berupa relaksasi LTV/FTV itu disambut hangat. Sayang, sebelum relaksasi itu dapat dinikmati, COVID-19 langsung menerkam hampir semua sektor ekonomi mulai Maret 2020 sehingga bisnis bagai mati suri.
Karena itu, BI terus menurunkan suku bunga acuan secara bertahap dari 6% per 20 Juni 2019 menjadi 4% per 16 Juli 2020. Namun, transmisi penipisan suku bunga acuan menjadi penipisan suku bunga kredit hampir senantiasa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Hal itu dapat dimaklumi mengingat bank harus menghitung kembali biaya dana (cost of fund) yang selama ini sudah dikeluarkan. BI juga sudah beberapa kali menurunkan giro wajib minimum (GWM).
Keempat, sebelumnya telah dilakukan injeksi likuiditas Rp503,8 triliun pada April 2020 melalui kebijakan pelonggaran moneter (quantitative easing/QE) untuk mendukung likuiditas perbankan. Plus penempatan dana Rp30 triliun pada bank pemerintah (BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN) untuk menggeber penyaluran kredit. Sayang, perusahaan pembiayaan tak kebagian.
Padahal, perusahaan pembiayaan juga terpapar Corona. Bank dan perusahaan pembiayaan mengalami penurunan pendapatan (revenue) dan pendapatan dari bunga (interest income) karena penjualan sepi. Perusahaan pembiayaan juga terhalang untuk menarik mobil dan sepeda motor dari pengredit yang pembayarannya tak lancar mengingat ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, pendapatan menipis. Sebaliknya, piutang (tagihan) menebal.
Kelima, terlebih ketika OJK menerbitkan dua aturan tentang restrukturisasi kredit bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan dengan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan yang efektif 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021 itu ditujukan kepada bank untuk merestrukturisasi kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar bagi debitur yang terpapar risiko COVID-19.
OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan yang efektif 30 Maret 2020 itu ditujukan kepada perusahaan pembiayaan dengan plafon yang sama Rp10 miliar.
Data OJK menunjukkan, sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit perbankan Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan non-UMKM. Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi kredit untuk UMKM Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Untuk perusahaan pembiayaan, hingga 30 Juni 2020, outstanding restrukturisasi kredit Rp133,84 triliun untuk 3,74 juta kontrak disetujui, sementara 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.
Jangan lupa bahwa restrukturisasi kredit itu bisa mendorong bank dan perusahaan pembiayaan mengalami potensi risiko likuiditas karena angsuran pokok menjadi tidak lancar. Apalagi ketika restrukturisasi kredit itu ternyata gagal dilakukan oleh debitur. Akibatnya, kualitas kredit akan turun yang mendorong kenaikan cadangan sehingga menggerus modal.
Untunglah, pemerintah memberikan subsidi bunga kepada debitur bank dan perusahaan pembiayaan dengan kolektibilitas 1 (kredit lancar) dan kolektibilitas 2 (kredit dalam perhatian khusus). Subsidi bunga itu ditujukan kepada debitur kredit produktif usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga Rp10 miliar, kredit kendaraan bermotor (KKB) kurang dari Rp500 juta, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tipe 21, 22-70. Subsidi bunga itu akan diberikan untuk enam bulan (April-September 2020).
Keenam, maka bank dan perusahaan pembiayaan wajib meningkatkan kualitas kredit. Bank wajib mewaspadai rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) lantaran kini NPL (year on year) khusus KKB memburuk dari 1,58% per Mei 2019 menjadi 2,40% per Mei 2020. NPL bank umum pun memburuk dari 2,61% menjadi 3,00%.
Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) perusahaan pembiayaan pun memburuk dari 2,76%per April 2019 menjadi 3,30% per April 2020. Inilah tantangan serius untuk segera diperbaiki!
Ketujuh, sejatinya ada strategi apik bagi bank dan perusahaan pembiayaan untuk menggeber kredit dengan merangkul korporasi agar memberikan KKB/PKB kepada pegawainya. Bank tinggal memotong angsuran bulanan melalui bendahara korporasi. Kerja sama itu saling menguntungkan. NPL bank dan NPF perusahaan pembiayaan bakal nihil dan korporasi menikmati suku bunga kredit yang lebih kompetitif.
Kedelapan, perlukah suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk otomotif? SBDK merupakan referensi tingkat bunga yang digunakan bank-bank di banyak negara. Aturan itu bertujuan, pertama, meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya, dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah. Kedua, mengerek tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan mendorong persaingan sehat dalam perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik.
SBDK merupakan suku bunga terendah sebagai dasar bagi bank dalam menentukan bunga kredit yang dikenakan kepada nasabah. Sarinya, SBDK merupakan hasil perhitungan dari tiga komponen: harga pokok dana untuk kredit, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, dan margin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan.
Sejauh mana efektivitas SBDK otomotif? Kita boleh belajar dari SBDK Malaysia atau base lending rate (BLR) + sekian %. Misal, BLR otomotif + 3%. Hal itu lebih menjanjikan kepastian bagi nasabah daripada SBDK + premi risiko yang masih abu-abu.
Mengapa? Karena, SBDK belum memuat premi risikoyang mempresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit dengan mempertimbangkan kondisi keuangan debitur, tenor, dan prospek usaha. Intinya, SBDK tak sama dengan suku bunga kredit.
Kesembilan, selain itu, belanja pemerintah (government spending) perlu digeber lebih deras. Hal itu bertujuan final untuk makin menggairahkan sektor riil.
Berbekal aneka langkah strategis demikian, kredit atau pembiayaan otomotif bakal kembali bergairah. Hal itu diharapkan dapat membantu menyuburkan pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Penulis adalah Staf Ahli Pusat Studi BUMN, pengamat perbankan & salah satu penulis buku Pandemi Corona: Virus Deglobalisasi dan buku Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan.