Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga September 2022 kredit perbankan meningkat menjadi 11% secara yoy, utamanya ditopang oleh kredit modal kerja yang tumbuh sebesar 12,26% yoy. Adapun, secara mtm, nominal kredit perbankan naik sebesar Rp95,45 triliun menjadi Rp6.274,9 triliun.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada September 2022 tercatat tumbuh 6,77% yoy menjadi Rp7.647 triliun, dengan laju pertumbuhan melambat dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 7,77% yoy, yang utamanya didorong perlambatan deposito.
Dari sisi likuiditas, industri perbankan pada September 2022 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,62% dibandingkan dengan Agustus 2022 yang sebesar 118,01% dan 27,35% dibanding Agustus 2022 sebesar 26,52%.
“Ini jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam RDK Oktober 2022, Kamis, 3 November 2022.
Kemudian, risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77%, sementara NPL gross sebesar 2,78 %.
“Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun menjadi Rp519,64 triliun, dengan jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,63 juta nasabah yang pada Agustus 2022 sebanyak 2,75 juta nasabah,” jelasnya.
Dian melanjutkan, dari Posisi Devisa Neto (PDN) September 2022 tercatat sebesar 1,32%, di bawah threshold 20%. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan pada September 2022 tercatat meningkat menjadi 25,12% dari posisi Agustus 2022 yang sebesar 25,07%. (*) Irawati