Poin Penting
- Pinjaman macet peminjam di bawah 19 tahun melonjak dari 2.521 akun (Juni 2024) menjadi 21.774 akun (Juni 2025).
- Pada usia 19–34 tahun, kredit macet naik 54,4 persen yoy menjadi 438.707 akun.
- OJK menilai tingginya kredit macet anak muda dipicu rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan, khususnya kelompok usia di bawah 19 tahun.
Jakarta – Kabar mengenai tingginya kredit macet di platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) yang membelit anak muda menyita perhatian. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan.
Secara rinci, jumlah peminjam di bawah umur 19 tahun yang pinjamannya macet mencapai 21.774 akun per Juni 2025. Angka ini naik signifikan dari 2.521 akun per Juni 2024.
Sementara itu, pinjaman macet usia 19 tahun – 34 tahun ikut naik sebesar 54,4 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), menjadi 438.707 akun pada semester I 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, rendahnya tingkat literasi menjadi penyebab utamanya.
“Peningkatan kredit macet pada borrower di bawah 19 tahun antara lain disebabkan oleh rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan di kalangan generasi muda,” ujar Agusman, dikutip Senin, 17 November 2025.
Baca juga : OJK Kasih Update Jumlah Kredit Macet Pindar di Atas 5 Persen per Juli 2025
Guna mengatasi hal tersebut, kata Agusman, OJK pun telah memperkuat aturan melalui SEOJK 19/2025 yang membatasi usia penerima dana minimal 18 tahun dan penghasilan minimal Rp3 juta.
“Selain itu, OJK terus melakukan edukasi terhadap masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan Pindar,” bebernya.
Sebagai informasi, secara keluruhan, total outstanding pembiayaan pindar tembus Rp90,99 triliun per September 2025, tumbuh 22,16 secara tahunan (year-on-year/yoy).
Baca juga : OJK Catat Utang Pinjaman Daring Masyarakat Tembus Rp90,99 Triliun, Naik 22,16 Persen
Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per September 2025 berada di level 2,82 persen.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di level 2,82,” jelas Agusman.
Jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan pada Agustus yakni di level 2,60 persen. Sedangkan, pada periode Juli 2025 berada di level 2,75 persen. (*)
Editor: Galih Pratama









