Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi, InfoBank Media Group
OTORITAS Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung akhirnya satu suara: kredit macet akibat risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana. Satu suara yang — mungkin bisa disebut sebagai “kemenangan akal sehat” di tengah rimba regulasi yang kerap memangsa anak kandung terbaiknya sendiri. Para bankir profesional.
Kesamaan pandangan ini mengemuka dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Tiga lembaga yang biasanya berjalan dalam koridor masing-masing—regulator, Hakim Agung, dan jaksa—kali ini duduk satu meja dan mengucapkan kalimat yang sama: bankir tidak perlu takut menyalurkan kredit karena bayang-bayang borgol.
Jelas ini kemajuan penting. Inisiatif OJK perlu diapresiasi, dan tentunya tak lupa kepada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Industri perbankan mungkin akan tersenyum lega. Alasannya, “rasionalitas adalah fondasi dalam membangun kehidupan publik yang sehat dan demokratis”. Dan apa yang lebih tidak rasional daripada menghukum seseorang atas kegagalan bisnis yang memang melekat dalam setiap keputusan kredit?
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Jelas, membaca pernyataan ini bukan sekadar sebagai jargon hukum, melainkan sebagai pengakuan bahwa keputusan ekonomi selalu mengandung ketidakpastian—dan bahwa hukum harus cukup dewasa untuk membedakan antara kegagalan dan kejahatan.
Baca juga: Yurisprudensi Vonis Bebas Kasus Pidana Kredit Macet Sritex: Cukup Sampai di Sini
Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi bahkan lebih gamblang: “Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana.” Sebuah pernyataan yang mungkin bisa dimaknai sebagai: “Tidak semua yang rugi itu koruptor, sebagaimana tidak semua yang hujan itu banjir.”
Dan di sinilah perlu membaca kesepakatan ini secara utuh. Sebab di tengah senandung perlindungan hukum bagi bankir, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi justru menyampaikan catatan paling tajam: business judgement rule bukan tameng untuk melindungi praktik fraud. Perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.
Inilah “ketegangan antara pasar dan negara” yang selalu menjadi topik yang kerap diangkat Infobank belakangan ini—negara yang terlalu besar bisa melucuti hak individu, tetapi negara yang terlalu lemah hanya akan menjadi penonton ketika yang kuat memangsa yang lemah. Business Judgement Rule, dalam pembacaan ini, bukanlah karpet merah bagi keserampangan. Ia menjadi pagar yang melindungi pengambil keputusan yang jujur, sekaligus pagar yang membatasi agar perlindungan itu tidak berubah menjadi surat sakti.
Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya menghindari “chilling effect“—situasi ketika bankir takut mengambil keputusan bisnis akibat kekhawatiran berlebihan terhadap risiko pidana. Selama ini Infobank menolak “fanatisme kriminalisasi” yang melihat setiap kerugian sebagai pintu masuk ke penjara. Hukum pidana, dalam rumusan sarasehan ini, seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Langkah yang ditempuh OJK, MA, dan Kejaksaan Agung dalam sarasehan ini patut dipuji. Bukan karena ketiga lembaga itu akhirnya “berdamai”, melainkan karena mereka memilih untuk menggunakan akal sehat—yang disebut sebagai keadilan sosial dan pembangunan manusia.
Baca juga: Ironi Kriminalisasi Kredit di BRI Sumsel: Penegakan Hukum yang Justru Merugikan Negara dan Publik
Indonesia membutuhkan pertumbuhan kredit. OJK mencatat kredit perbankan pada Februari 2026 tumbuh 9,37 persen secara tahunan menjadi Rp 8.559 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah perwujudan dari ribuan keputusan bisnis yang diambil setiap hari oleh bankir di seluruh negeri. Harus diakui, di balik setiap angka kredit itu, ada petani yang menunggu modal tanam, ada pengusaha kecil yang menunggu ekspansi, ada mahasiswa yang menunggu biaya kuliah.
Kesepakatan ini mengingatkan pada satu kebenaran sederhana yang sering terlupakan: Anda tidak bisa mendorong orang untuk berani mengambil risiko sambil mengacungkan pasal pidana ke wajah para bankir yang kini sedang katakutan. Juga, trauma tentang maraknya kriminalisasi kredit macet.
Akhirnya, sarasehan Selasa (12/5/2026) lalu menunjukkan bahwa regulator dan aparat hukum kita akhirnya memilih untuk menjadi “teman” itu bagi industri perbankan. Bukan dengan melonggarkan pengawasan, tetapi dengan menempatkan hukum pada proporsinya: sebagai penjaga malam, bukan algojo yang siap memenggal setiap kali bisnis mengalami kredit macet dan pendarahan.
Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan tentu OJK.
Kita tetap dan akan terus mengawal kesepakatan ini. Dan terus berharap KPK, BPK dan Polri juga memahami satu suara bahwa kredit macet tak otomatis menjadi pidana. (*)


