Poin Penting
- Perbanas menyatakan perbankan siap mendukung pembiayaan program pemerintah.
- Bank tetap mengedepankan kelayakan proyek dan risiko kredit macet.
- OJK menegaskan penyaluran kredit ke program prioritas tidak bersifat wajib.
Jakarta – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak perbankan menyesuaikan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendukung program pemerintah. Imbauan ini mendapat respons positif dari industri perbankan, termasuk Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas).
Ketua Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas, Aviliani, mengatakan perbankan, termasuk bank swasta, pada dasarnya siap menyalurkan pembiayaan ke berbagai program pemerintah. Namun, bank tetap mempertimbangkan aspek kelayakan proyek sebelum menyalurkan kredit.
“Yang namanya bank-bank swasta tu pasti akan melihat kelayakan dari proyek itu sendiri. Entah itu koperasi merah putih, entah itu program pangan. Jadi kami sih mendukung,” ujar Aviliani di sela acara CxO Forum Banking Update 2026, Rabu, 13 Mei 2026.
Baca juga: Perbanas dan Lintasarta Kompak Dorong Investasi Keamanan Siber Perbankan
Dalam prosesnya, Aviliani menjelaskan, bank akan memastikan program atau sektor yang dibiayai memiliki kemampuan pembayaran agar tidak menimbulkan kredit macet. Pasalnya, dana yang disalurkan berasal dari masyarakat sehingga harus dikelola secara hati-hati.
“Nah kalau itu tidak punya kemampuan tentu saja bank nggak berani (membiayai). Karena kan bank tidak ada subsidi dari manapun. Itu menggunakan dana masyarakat,” beber Aviliani.
Baca juga: Marak Kriminalisasi Kredit Macet, Hati-hati Kasih Kredit Atas Dasar “Perintah”
Ia juga menegaskan perubahan RBB untuk mendukung program pemerintah tidak bersifat wajib. Menurutnya, OJK hanya memberikan dorongan kepada bank agar dapat berpartisipasi sesuai profil risiko dan risk appetite masing-masing.
“OJK tidak memaksakan terhadap kita harus masukkan di dalam pipeline, kalau memang kita tidak punya appetite di situ. Jadi tidak ada pemaksaan OJK terhadap bank-bank swasta. Hanya imbauan,” ujarnya.
Imbauan OJK Kepada Bank untuk Bantu Program Pemerintah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut akan diatur melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Regulasi ini diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit perbankan ke program prioritas nasional.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya bagaimana kita juga mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki pada April 2026 lalu.
Kiki menilai kebijakan ini dapat memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk mendukung ekosistem UMKM dan peningkatan kredit/pembiayaan perbankan.
Baca juga: Pertumbuhan Kredit Investasi Bank Dinilai Masih Bergantung pada Belanja Pemerintah
Meski demikian, OJK memastikan penyaluran kredit ke sektor prioritas pemerintah tetap disesuaikan dengan manajemen risiko masing-masing bank.
“Nggak wajib, tapi kita dorong untuk itu. Kan semuanya harus sesuai dengan manajemen risiko dan risk appetite dari mereka (bank). Tapi intinya bagaimana OJK sekarang kita mendorong sektor jasa keuangan OJK itu kan bagaimana kita menjaga stabilitas sistem keuangan,” ungkapnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


