Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemberdayaan UMKM sektor pertanian melalui pembiayaan KUR, sambung Darmin, akan didukung dengan perluasan lahan pertanian dan pemasaran melalui program Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kerja sama perusahaan besar.
Pemerintah menargetkan plafon penyaluran KUR di tahun ini sebesar Rp110 triliun. Dalam APBN 2017, untuk Program KUR total sebesar Rp9,44 triliun, terdiri dari subsidi bunga KUR sebesar Rp9,02 triliun dan imbal jasa penjaminan sebesar Rp414,3 miliar.
“Saat ini pemerintah juga sedang berencana melaksanakan Kebijakan Ekonomi Pemerataan untuk mendorong ekonomi berasaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang berkeadilan serta mencegah terjadinya potensi konflik sosial,” tandas Darmin. (*)