Kredit Fiktif Rp325 Miliar, Eks Dirut BPR Bali Artha Divonis 8 Tahun Penjara

Kredit Fiktif Rp325 Miliar, Eks Dirut BPR Bali Artha Divonis 8 Tahun Penjara

Denpasar – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Bali Artha Anugrah, Ida Bagus Toni Astawa (55), akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis itu dijatuhkan menyusul keterlibatan Toni dalam kasus kredit fiktif senilai lebih dari Rp325 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Juni 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sayuti.

Dalam amar putusan yang disampaikan kepada media oleh Humas PN Denpasar, Gde Astawa, hakim menyatakan bahwa Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pencatatan palsu dalam laporan keuangan bank.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juni 2025

Baca juga: Lagi! Ada BPR Tutup di Bali, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Perbuatan Toni dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Vonis ini sekaligus mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning dan Komang Swastini.

Manipulasi Kredit untuk Tutupi NPL

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi fasilitas kredit menggunakan data palsu atau kredit fiktif antara Februari 2017 hingga Juni 2023.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU sebelumnya bahwa selama periode tersebut, Toni bersama dua pihak lain—Sujana dan Dodi—mengatur sebanyak 635 fasilitas kredit atas nama 151 debitur dengan nilai total mencapai Rp325,47 miliar.

Baca juga: Sejumlah BPD Mulai Akuisisi BPR Milik Pemda, OJK Beri Lampu Hijau

Kredit-kredit fiktif tersebut digunakan untuk menyamarkan tingginya rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di BPR Bali Artha.

Dengan manipulasi itu, bank tetap tampak sehat di atas kertas, karena NPL seolah berada di bawah ambang batas 3 persen.

“Proses rekayasa ini dilakukan dengan berbagai cara mulai menggunakan data debitur lama yang telah melunasi pinjaman hingga debitur yang menunggak sebagai pemohon kredit baru,” ungkap JPU Putu Oka dalam dakwaannya.

Cover Lipsus Koperasi Desa Merah Putih dI Tengah Keraguan
Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Koperasi Desa Merah Putih di Tengah Keraguan“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

Izin Usaha Dicabut OJK

Skandal keuangan ini berdampak besar pada operasional BPR Bali Artha. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 4 April 2024, menyusul kerugian dan pelanggaran berat dalam pengelolaan kredit.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Begini Kronologinya

Toni Astawa, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua KONI Denpasar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Selain menjalani hukuman delapan tahun penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp10 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan enam bulan kurungan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62