Ilustrasi: Meski hengkang dari Blok Masela, diyakini tak akan memengaruhi harga jual BBM Shell di Tanah Air/istimewa.
Poin Penting
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil analisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, kebijakan ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor.
Hal itu juga mengurangi pilihan konsumen terhadap produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.
“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, dikutip Selasa, 23 September 2025.
Baca juga: Dirut Pertamina Bantah Monopoli di Balik Stok BBM Shell dan BP Kosong
Padahal, kata dia, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya dijaga.
"Penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan," bebernya.
Lebih lanjut, pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.
Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3 persen.
“Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri angkat suara mengenai isu monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina terhadap SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.
“Tidak, tidak ada sama sekali monopoli,” ujarnya, dinukil ANTARA, Jumat, 12 September 2025.
Sebagaimana diketahui, hingga kini, sejumlah SPBU swasta mengalami kekosongan stok BBM.
SPBU Shell, misalnya, rata-rata hanya menjual Shell V-Power Diesel, sementara varian lain seperti Shell Super (RON 92), Shell V-Power (RON 95), dan Shell V-Power Nitro+ (RON 98) kosong.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU BP AKR. Saat ini, mereka hanya menjual BP Ultimate Diesel, sementara stok BP Ultimate (RON 95) dan BP 92 (RON 92) tidak tersedia.
Baca juga: BBM Langka di SPBU Swasta, KPPU Turun Tangan Lakukan Ini
Simon menjelaskan, kuota impor BBM yang diterima Pertamina maupun SPBU swasta sudah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta BPH Migas.
“Tentunya kalau kita lihat juga, kita cek saat ini untuk yang swasta itu alokasinya juga sudah sesuai dengan permintaan. Begitu juga Pertamina,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More