News Update

KPPU Soroti Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi terhadap Persaingan Usaha

Poin Penting

  • Kebijakan ESDM membatasi impor BBM non-subsidi maksimal 10 persen berdampak pada badan usaha (BU) swasta.
  • Pembatasan impor mengakibatkan berkurangnya varian BBM di SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
  • KPPU menekankan pentingnya kebijakan yang menjamin distribusi adil dan persaingan usaha yang sehat.

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil analisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, kebijakan ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor.

Hal itu juga mengurangi pilihan konsumen terhadap produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Baca juga: Dirut Pertamina Bantah Monopoli di Balik Stok BBM Shell dan BP Kosong

Padahal, kata dia, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya dijaga.

"Penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan," bebernya.

Lebih lanjut, pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3 persen. 

“Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Bantah Praktik Monopoli

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri angkat suara mengenai isu monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina terhadap SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.

“Tidak, tidak ada sama sekali monopoli,” ujarnya, dinukil ANTARA, Jumat, 12 September 2025.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

13 hours ago

Pjs Dirut BEI Pengganti Iman Rachman Diumumkan Senin Pekan Depan

Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More

13 hours ago

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

13 hours ago

BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha

Pada kesempatan tersebut, BCA Syariah meluncurkan digital membership Mandjha dan Ivan Gunawan Prive yang terintegrasi… Read More

13 hours ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 1,18 Persen di Tengah Tekanan MSCI

Poin Penting IHSG rebound kuat pada penutupan Jumat (30/1/2026), menguat 1,18 persen ke level 8.329,60,… Read More

13 hours ago

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi Ketua dan Wakil Ketua OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua,… Read More

15 hours ago