News Update

KPPU Soroti Dampak Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi terhadap Persaingan Usaha

Poin Penting

  • Kebijakan ESDM membatasi impor BBM non-subsidi maksimal 10 persen berdampak pada badan usaha (BU) swasta.
  • Pembatasan impor mengakibatkan berkurangnya varian BBM di SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
  • KPPU menekankan pentingnya kebijakan yang menjamin distribusi adil dan persaingan usaha yang sehat.

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil analisis kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, kebijakan ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor.

Hal itu juga mengurangi pilihan konsumen terhadap produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

“Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Baca juga: Dirut Pertamina Bantah Monopoli di Balik Stok BBM Shell dan BP Kosong

Padahal, kata dia, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya dijaga.

"Penting agar kebijakan publik senantiasa memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan," bebernya.

Lebih lanjut, pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar ±92,5 persen, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1–3 persen. 

“Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Bantah Praktik Monopoli

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri angkat suara mengenai isu monopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina terhadap SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR.

“Tidak, tidak ada sama sekali monopoli,” ujarnya, dinukil ANTARA, Jumat, 12 September 2025.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai… Read More

3 hours ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More

3 hours ago

RUPST Bank Mega Sepakat Tebar Dividen Rp2 Triliun dan Saham Bonus Rp5,87 Triliun

Poin Penting RUPST PT Bank Mega Tbk menyetujui seluruh sembilan mata acara Tahun Buku 2025,… Read More

5 hours ago

Ada 5.688 Aduan Mis-selling Asuransi, Total Kerugian Tembus Rp790 Miliar

Poin Penting Tercatat 5.888 aduan mis-selling PAYDI (2020–pertengahan 2025), dengan 686 kasus terbukti dan 5.004… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Melemah 0,61 Persen ke Level 7.048

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More

6 hours ago

BGN Hentikan Sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur, Ini Alasannya

Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Penghentian… Read More

7 hours ago