KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Evans Indonesia

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Evans Indonesia

Poin Penting

  • KPPU menggelar sidang perdana dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi oleh PT Evans Indonesia dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025
  • Akuisisi 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa efektif 23 November 2023, namun dilaporkan 10 Januari 2024, terlambat dua hari dari batas waktu
  • Perkara menitikberatkan kepatuhan administratif notifikasi, bukan monopoli, dengan sidang lanjutan dijadwalkan 9 April 2026 untuk tanggapan terlapor.

Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham oleh PT Evans Indonesia, Senin (30/3).

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut terkait Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi atas aksi korporasi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur mengatakan, perkara ini bermula dari aksi akuisisi yang dilakukan Evans Indonesia pada 2023 terhadap hampir seluruh saham, dengan masing-masing 99,99 persen di PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa di Kalimantan Timur.

Secara yuridis, kedua transaksi tersebut efektif pada 23 November 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi akuisisi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak efektif.

Baca juga: Denda KPPU yang Ngawur, Salah Sasaran, dan Mengembalikan Pinjol ke Era “Super” Rentenir Online

“Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 10 Januari 2024, atau terlambat dua hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 8 Januari 2024,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Fokus pada Kepatuhan Prosedural

Sidang perdana ini beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung.

Majelis Komisi dipimpin oleh Gopprera Panggabean, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Perkara ini tidak secara langsung menyangkut praktik monopoli atau dominasi pasar, melainkan aspek kepatuhan administratif terhadap kewajiban notifikasi transaksi.

Baca juga: Soal Suku Bunga Pindar, Celios Nilai Putusan KPPU Belum Sesuai Harapan Masyarakat

Dalam rezim persaingan usaha, kewajiban notifikasi merger dan akuisisi merupakan instrumen penting untuk mencegah potensi praktik monopoli sejak dini.

Keterlambatan, meskipun bersifat administratif, tetap dapat dikenakan sanksi karena dinilai menghambat fungsi pengawasan KPPU dalam menilai dampak transaksi terhadap struktur pasar.

Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pada 9 April 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62