News Update

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi total denda Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (pindar) setelah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan harga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (26/3/2026) malam oleh Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama sejumlah anggota majelis.

“Majelis Komisi memutuskan menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Rhido dalam amar putusan.

Diketahui, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha membuat kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga. 

Baca juga: Menunggu Hasil Akhir Putusan ‘Kartel Pinjol’ KPPU

Dalam perkara ini, KPPU menilai terdapat praktik penetapan harga secara bersama-sama di antara para penyelenggara pindar, yang mengarah pada kartel.

Sanksi dan Kewajiban Pelaku Usaha

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh terlapor dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp102,3 miliar.

Baca juga: Dituduh Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sudah Surati KPPU

“Ke semua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” ujarnya.

Lalu, para terlapor juga diwajibkan melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan.

Jika ingin mengajukan keberatan, para pelaku usaha diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari. 

Adapun keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda.

“Membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari masing-masing tercantum dalam amar 2 sampai dengan amar 98 jika terlambat membayar denda,” tandasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

4 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

5 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

5 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

5 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

5 hours ago

Pelni Catat Penumpang Arus Balik Capai 67,5 Persen per 26 Maret 2026

Poin Penting Pelni mencatat penumpang arus balik mencapai 225.898 orang atau 67,5 persen hingga 26… Read More

5 hours ago