News Update

KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Jakarta – Kasus dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, memanggil 97 perusahaan pindar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Agenda pertemuan adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. Nilai perkara ini mencapai Rp1.650 triliun.

“Betul (dipanggil). Ini sudah ramai di kantor KPPU,” kata Deswin saat dikonfirmasi Infobanknews, Kamis, 14 Agustus 2025.

Deswin menyebut seluruh perusahaan yang dipanggil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia belum merinci detail isi pemaparan laporan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI.

Tarif bunga yang meliputi biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.

AFPI Bantah Tuduhan Kartel

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak adil. Menurutnya, penetapan suku bunga dilakukan bersama OJK untuk melindungi konsumen dari pinjaman mencekik dan praktik pinjaman online ilegal.

“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujar Entjik, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

Entjik menjelaskan, pada 2020–2023 bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5 persen per hari.

OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif 0,8 persen per hari, mengikuti standar Inggris.

Penurunan suku bunga dilakukan bertahap karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi akibat keterbatasan infrastruktur. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

21 mins ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

1 hour ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

2 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

2 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

2 hours ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

3 hours ago