News Update

KPPU Panggil 97 Perusahaan Pindar Hari Ini, Berikut Agendanya

Jakarta – Kasus dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, Kamis, 14 Agustus 2025, memanggil 97 perusahaan pindar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, Agenda pertemuan adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator. Nilai perkara ini mencapai Rp1.650 triliun.

“Betul (dipanggil). Ini sudah ramai di kantor KPPU,” kata Deswin saat dikonfirmasi Infobanknews, Kamis, 14 Agustus 2025.

Deswin menyebut seluruh perusahaan yang dipanggil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia belum merinci detail isi pemaparan laporan.

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Kartel Bunga Pindar Molor, Ini Penjelasan KPPU

Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI.

Tarif bunga yang meliputi biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.

AFPI Bantah Tuduhan Kartel

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya tidak adil. Menurutnya, penetapan suku bunga dilakukan bersama OJK untuk melindungi konsumen dari pinjaman mencekik dan praktik pinjaman online ilegal.

“OJK waktu itu mengarahkan kami, untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujar Entjik, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

Entjik menjelaskan, pada 2020–2023 bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5 persen per hari.

OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif 0,8 persen per hari, mengikuti standar Inggris.

Penurunan suku bunga dilakukan bertahap karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi akibat keterbatasan infrastruktur. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

1 hour ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

2 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

2 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

4 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

4 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

4 hours ago