KPPU Panggil 4 Pinjol yang Beri Pinjaman ke Mahasiswa, Begini Respons OJK

KPPU Panggil 4 Pinjol yang Beri Pinjaman ke Mahasiswa, Begini Respons OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan turut andil dalam melakukan pemantauan kepada empat platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena memberikan pinjaman kepada mahasiswa.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa, saat ini akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPPU.

Namun, hasil pemantauan OJK saat ini, masih belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan atas penyelenggaraan pemberian pinjaman kepada mahasiswa oleh penyelenggara fintech P2P lending.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Januari 2024 Naik, Ternyata Ini Penyebabnya

“OJK setiap saat melakukan pemantauan untuk memastikan kesesuaian penyelenggaraan kegiatan usaha oleh penyelenggara P2P Lending,” ucap Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, 7 Maret 2024.

Adapun, sebelumnya KPPU menyatakan bahwa, akan memanggil empat perusahaan pinjol yang diketahui memberikan penyaluran pinjaman ke mahasiswa. Di antaranya adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufunc), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Di mana, dalam keterangan KPPU, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh Danacita.

Baca juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, AFPI Proyeksi Penyaluran Pinjol Bakal Naik 20 Persen

KPPU pun menilai, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, berbagai produk pinjaman mahasiswa tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News