News Update

KPPU Kasih Update Kondisi Persaingan Usaha, Termasuk Kartel Pindar

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando memaparkan perkembangan terbaru terkait kondisi persaingan usaha dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Salah satu yang disorot adalah kasus dugaan kartel layanan pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.

Menurutnya, kasus tersebut akan memasuki masa persidangan pada awal Juli 2025. Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang akan berlangsung pada pada akhir Juni mendatang.

Namun harus tertunda karena kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.

“Ini merupakan rekor dari sisi jumlah terlapor, dengan lebih dari 97 pelaku usaha yang ditetapkan,” ujar Aru, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 30 Juni 2025.

Baca juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pindar, Begini Respons AFPI

Selain kasus Pindar, KPPU telah menangani delapan perkara penting sepanjang semester pertama 2025. Termasuk, merger dan akuisisi, isu persaingan di pasar digital, serta putusan terhadap Google.

Berkaitan dengan Google, Aru juga mengungkapkan bahwa putusan terakhir dari Pengadilan Niaga memperkuat Putusan KPPU, meskipun proses hukum masih menunggu kemungkinan kasasi.

Aru menegaskan, KPPU berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang adil agar dapat menarik investasi, sembari tetap menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. 

“Persaingan yang kami harapkan bukan yang bebas dan liberal, tetapi sehat—di mana pelaku usaha besar bersaing dengan besar, dan kecil dengan kecil,” tegasnya.

Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada CFM, Ini Penyebabnya

Ia juga memaparkan empat peran utama KPPU, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil. 

“Dalam kemitraan, kami ingin memastikan agar pelaku besar tidak menekan yang kecil, tetapi justru mendorong pertumbuhan bersama,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

12 mins ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

31 mins ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

43 mins ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

54 mins ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

1 hour ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

1 hour ago