Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando (foto: KPPU)
Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando memaparkan perkembangan terbaru terkait kondisi persaingan usaha dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Salah satu yang disorot adalah kasus dugaan kartel layanan pinjaman daring (pindar), yang melibatkan 97 pihak terlapor dengan nilai perkara mencapai Rp1.650 triliun.
Menurutnya, kasus tersebut akan memasuki masa persidangan pada awal Juli 2025. Sebelumnya, KPPU menjadwalkan sidang akan berlangsung pada pada akhir Juni mendatang.
Namun harus tertunda karena kondisi jumlah terlapor yang cukup banyak sehingga membutuhkan koordinasi jadwal sidang yang matang dan kesiapan ruang pemeriksaan.
“Ini merupakan rekor dari sisi jumlah terlapor, dengan lebih dari 97 pelaku usaha yang ditetapkan,” ujar Aru, dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pindar, Begini Respons AFPI
Selain kasus Pindar, KPPU telah menangani delapan perkara penting sepanjang semester pertama 2025. Termasuk, merger dan akuisisi, isu persaingan di pasar digital, serta putusan terhadap Google.
Berkaitan dengan Google, Aru juga mengungkapkan bahwa putusan terakhir dari Pengadilan Niaga memperkuat Putusan KPPU, meskipun proses hukum masih menunggu kemungkinan kasasi.
Aru menegaskan, KPPU berkomitmen menciptakan ekosistem usaha yang adil agar dapat menarik investasi, sembari tetap menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Persaingan yang kami harapkan bukan yang bebas dan liberal, tetapi sehat—di mana pelaku usaha besar bersaing dengan besar, dan kecil dengan kecil,” tegasnya.
Baca juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar kepada CFM, Ini Penyebabnya
Ia juga memaparkan empat peran utama KPPU, yakni penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil.
“Dalam kemitraan, kami ingin memastikan agar pelaku besar tidak menekan yang kecil, tetapi justru mendorong pertumbuhan bersama,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More
Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More