News Update

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting

  • AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar.
  • AFPI menilai tidak ada kesepakatan harga anti-persaingan; batas maksimum manfaat ekonomi disebut sebagai kebijakan perlindungan konsumen yang mengacu arahan OJK
  • Meski proses hukum berjalan, layanan pindar dan kewajiban pembayaran kepada nasabah tetap berlangsung seperti biasa.

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menempuh jalur hukum usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) terkait praktik penetapan harga.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding karena menilai putusan KPPU tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform pindar terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kesepakatan penetapan harga atau kartel.

Namun, AFPI membantah adanya kesepakatan harga yang bersifat anti-persaingan. Menurut Entjik, batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Baca juga: KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Ia menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal yang kerap membebankan bunga sangat tinggi.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” kata Entjik.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk merujuk pada sejumlah surat dan regulasi yang pernah diterbitkan otoritas.

Industri Tetap Berjalan

Meski proses hukum berlanjut, kata Entjik, operasional platform pindar tetap berjalan normal. Putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Baca juga: Daftar 97 Pinjol yang Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman

AFPI juga menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri serta mengimbau anggotanya untuk menempuh langkah sesuai ketentuan. 

“AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku” bebernya.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota.

Sebab batas atas manfaat ekonomi itu bertujuan untuk perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. 

“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

1 hour ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

1 hour ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi

Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.097, Saham RALS, IMPC, dan GWSA Jadi Top Losers

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Siap Salurkan Dana Tambahan Pemerintah ke Sektor Produktif

Poin Penting Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh atas penempatan dana tambahan oleh Kementerian Keuangan untuk… Read More

2 hours ago