Keuangan

KPK Usut 3 Rumah Sakit yang Diduga Lakukan Klaim Fiktif Miliaran Rupiah ke BPJS

Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS Kesehatan membentuk Tim Bersama untuk Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KPK mengungkapkan dalam temuannya terdapat dugaan fraud yang menyangkut tagihan klaim JKN, dengan indikasi kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“KPK bersama Kemenkes, BPJS, dan BPKP, membentuk tim bersama untuk penanganan fraud ini karena kita pikir gini udah ngumpulin iurannya susah-susah ternyata ada orang secara sengaja mengajukan klaim fiktif dan menggembosi pengeluaran,” ucap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, 24 Juli 2024.

Baca juga: BPJS Kesehatan Rilis Layanan Face Recognition, Peserta Bisa Pindah Faskes Hanya 2 Menit

Dalam hal ini, tim yang dibentuk oleh KPK melakukan pengecekan terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi dan hasilnya terdapat tiga rumah sakit yang berlokasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara terindikasi melakukan fraud.

Pahala menjelaskan, dugaan fraud tersebut dilakukan pada layanan Fisioterapi dan Operasi Katarak untuk periode Juli 2017 hingga Juni 2018 dengan ditemukannya modus phantom billing atau klaim fiktif dan manipulation diagnosis.

Adapun, pada klaim fiktif terdapat pada layanan fisioterapi pada tiga rumah sakit dengan jumlah tagihan klaim sebanyak 4.341 kasus, tetapi hanya terdapat 1.072 atau 24,7 persen kasus yang memiliki catatan rekam medis, sehingga 3.269 atau 75,3 persen kasus diduga fiktif dengan nilai Rp501,27 juta.

Baca juga: Jokowi Tetapkan Pansel Capim dan Dewas KPK 2024-2029, Berikut Daftar Namanya

Lalu, dari sisi manipulation diagnosis atas operasi katarak pada tiga rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi yang sesuai diagnosa hanya sebanyak 14 atau 36 persen pasien, sehingga terdapat 25 atau 64 persen pasien yang diagnosa visusnya untuk dapat dilakukan operasi tidak sesuai standar pada draft PNPK.

Atas temuan tersebut, tim gabungan yang dibentuk KPK, bersama dengan Kemenkes, BPKP, dan BPJS Kesehatan, merinci dari tiga rumah sakit tersebut dari rumah sakit A di provinsi Sumatera Utara diduga klaim fiktif Rp1-3 miliar, lalu rumah sakit B di provinsi Sumatera Utara Rp4-10 miliar, dan rumah sakit C di provinsi Jawa Tengah sekitar Rp20-30 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

IHSG Sesi I Berbalik Ditutup Turun 0,37 Persen ke Level 8.614

Poin Penting IHSG sesi I melemah 0,37 persen ke level 8.614,18 pada perdagangan Selasa (23/12/2025).… Read More

55 mins ago

Cek Jadwal Operasional CIMB Niaga di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Poin Penting Kantor cabang CIMB Niaga libur pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026,… Read More

2 hours ago

Hasil RUPSLB, BSI (BRIS) Resmi Berstatus Persero dan Jadi Bank BUMN

Poin Penting BSI resmi berstatus bank BUMN setelah RUPSLB 22 Desember 2025, seiring kepemilikan saham… Read More

2 hours ago

Belasan Investor Bergabung, KEK Industropolis Batang Serap Investasi Rp4,87 T pada 2025

Poin Penting KEK Industropolis Batang menyerap investasi Rp4,87 triliun sepanjang 2025 dari 12 investor domestik… Read More

3 hours ago

BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Poin Penting BNI siapkan Rp19,51 triliun uang tunai jelang libur Natal dan Tahun Baru. Fokus… Read More

3 hours ago

Negosiasi Rampung, Prabowo-Trump Dijadwalkan Teken Perjanjian Dagang Akhir Januari 2026

Poin Penting Indonesia dan AS menargetkan penandatanganan perjanjian dagang oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald… Read More

4 hours ago