Poin Penting:
- KPK menilai korupsi di Indonesia kini bekerja layaknya ekosistem yang saling terhubung.
- Fenomena sirkel melibatkan keluarga, kolega, hingga orang kepercayaan.
- Pemberantasan harus menyasar seluruh jejaring, bukan hanya pelaku utama.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai fenomena sirkel yang muncul dalam berbagai kasus menunjukkan praktik korupsi telah berkembang menjadi sistem yang saling terhubung dan terstruktur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fenomena sirkel merujuk pada keterlibatan banyak pihak di luar pelaku utama dalam suatu tindak pidana. Keberadaan jaringan ini membuat pola korupsi semakin berlapis dan sulit dilacak.
Baca juga: Fakta Persidangan Bantah Dakwaan: Saksi Ahli Sebut Kredit Macet BJB-Sritex Perdata Bukan Korupsi
Dalam paparannya kepada jurnalis di Jakarta, Senin (20/4/2026), Budi menyebut pihak-pihak tersebut tidak hanya terlibat saat modus operandi berjalan, tetapi juga berperan sebagai lapisan dalam penerimaan uang, penyamaran aliran dana, hingga penyediaan fasilitas untuk menyalurkan hasil dugaan tindak pidana.
Korupsi dan Sirkel yang Menciptakan Ekosistem
Menurut Budi, sirkel dalam berbagai perkara yang ditangani KPK dapat terdiri dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka berperan mulai dari perencanaan, perantara penerimaan uang, hingga penyamaran aliran dana.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di Pekalongan, Bekasi, Tulungagung, dan Riau, yang melibatkan keluarga inti maupun orang kepercayaan dan penyaluran dana hasil kejahatan.
Dalam perkara Bea Cukai, KPK bahkan menemukan skema berlapis, termasuk penyimpanan uang di safe house, serta penggunaan nama kolega kerja sebagai nominee atau rekening penampung dana.
“Tidak hanya itu, KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house atau rumah aman, kami juga menemukan penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Terkuak! Ini 8 Celah Korupsi MBG Temuan KPK
Semua pola tersebut, kata Budi, menjadi bukti bahwa praktik korupsi kini berjalan seperti ekosistem yang saling menopang.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan dan ada yang menyimpan,” ucapnya.
Jejaring yang Harus Diurai Penegak Hukum
Menanggapi kompleksitas jejaring tersebut, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama. Seluruh jejaring yang terlibat harus diurai agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Akan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” kata Budi.
Baca juga: Modus Korupsi Makin Canggih, Ketua KPK Ungkap Perubahan Pola OTT
Sejak 2004 hingga 2025, KPK mencatat telah menangani 1.904 pelaku tindak pidana, terdiri dari 1.742 laki-laki (91 persen) dan 162 perempuan (9 persen). Data ini menunjukkan korupsi telah menjadi persoalan luas yang melibatkan berbagai kelompok dan jabatan.
Dengan berkembangnya pola sirkel, KPK menegaskan praktik korupsi kini telah membentuk ekosistem yang harus diputus melalui penindakan tegas dan penguatan integritas. (*)
Editor: Yulian Saputra








